• About
  • Contcat Us
Sabtu, 28 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Sepur Kelinci dan Bis Tayo Resmi Dilarang Mengaspal di Jombang

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
10 Februari 2020
0
197
DIBAGIKAN
278
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

 

JOMBANG.TV – Sepur Kelinci dan Bis Tayo, secara resmi dilarang mengaspal di jalan raya yang ada di Jombang. Larangan tersebut resmi diberlakukan, pasca Satlantas Polres Jombang, Dinas Perhubungan dan para pemilik sepur kelinci, menggelar pertemuan di terminal Kepuhsari, Peterongan.

BacaJuga

Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Sosial Rp 5,69 Miliar di Jombang

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP A Risky Ferdian, mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009, tentang pelarangan operasional sejumlah kendaraan yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam aturan itu, ada pasal 50 ayat 1 yang mengatur uji tipe kendaraan yang wajib dilakukan setiap kendaraan modifikasi.

“Jadi mulai detik ini kita sosialisasikan dan ini tadi sama pak Kadishub. Jadi, dalam undang-udang itu ada potensi pelanggaran bagi pemilik maupun pengemudi kereta kelinci dan bis tayo yang tetap nekat menjalankan kendaraannya di jalan raya, akan disanksi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 227, dengan denda maksimal Rp. 24 juta, kurangan maksimal 1 tahun” ujar Risky, di Terminal Kepuhsari, Senin (10/02/2020).

Risky mengatakan, larangan tersebut mempunyai semangat demi kebaikan pengemudi atau pemilik sepur kelinci hingga masyarakat luas. Meski begitu, pengoperasian kereta kelinci dan bis tayo tetap diberi batas, yakni dijalan-jalan desa.

“Jadi sepur kelinci tidak boleh melintas di jalan raya, hanya akan beroperasi di jalan kampung atau Desa saja. Dan di sini tidak ada bahasa isidental, kalau mereka melanggar kita tindak,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Jombang, Hartono, mengatakan berdasar data yang ada, di Jombang ada sekitar 84 sepur kelinci yang kerap beroperasi. Namun begitu, data tersebut masih bisa berkembang lantaran saat sosialisasi digelar, jumlah sepur kelinci diketahui membengkak.

Bahkan, lanjut Hartono, sepur kelinci yang beroperasi mempunyai tipe yang berbeda-beda. Mereka melakukan modifikasi dengan menggunakan diesel hingga mesin mobil tua.

“Yang diundang 84 dan yang hadir ada 186 orang. Masing-masing ternyata mengaku ada yang memiliki sepur kelinci lebih dari satu,” beber Hartono.

Ketika ditanya mengenai larangan melintas bagi sepur kelinci di jalan raya karena dianggap tidak layak, Hartono mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kendaraan tersebut layak atau tidak.

“Kelayakan itu yang menentukan ATPM, dan suratnya itu dari kementerian. Dan yang menentukan layak atau tidak bukan saya,” sambungnya.

Terpisah, Misnan pemilik sepur kelinci asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, mengaku tidak keberatan dengan adanya larangan melintas di jalan raya. Hanya saja ia tetap meminta ada kelonggaran agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga.

“Gak ada masalah kan kita bisa menggunakan jalan di kampung. Dan kita tetap menyetujui saja, kita tetap jalan beroperasi. Pokoknya tetap bisa mencari nafkah tidak apa-apa,” pungkas Misnan. (jb2/adm)

Berita Terkait

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

2 hari yang lalu
171
Ketua PWI Jombang Soroti Pelarangan Wartawan Meliput Kunjungan Kapolri ke Ponpes Tebuireng

Ketua PWI Jombang Soroti Pelarangan Wartawan Meliput Kunjungan Kapolri ke Ponpes Tebuireng

2 hari yang lalu
152
etugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban di di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025) pagi. Korban dibunuh istri sirinya dengan cara diracun pada 40 hari lalu. (JombangTv/Polsek Mojoagung)

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

3 hari yang lalu
211
Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

3 hari yang lalu
197
Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

4 hari yang lalu
161
Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

4 hari yang lalu
140
Next Post

Turunkan Kemiskinan, Pemkab Jombang Launching Program Sembako

Bansos Turunkan Angka Kemiskinan di Jombang

Gandeng BNN, DAOP 7 Lakukan Tes Urine Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba dI Stasiun Jombang

6 KA terlambat lewat di Daop 7 akibat banjir dijakarta

Tak Diberi Upah Selama 5 Bulan, Buruh Pabrik Sepatu Mengadu

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In