JOMBANG.TV – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkenalkan inovasi pelayanan publik terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital.
Melalui terobosan modern ini, para pengendara kini dapat menyimpan dokumen mengemudi mereka langsung di dalam smartphone, sehingga meminimalisasi risiko sanksi tilang akibat kartu fisik yang tertinggal di rumah.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar, memastikan bahwa keberadaan SIM Digital ini memiliki kekuatan hukum yang legal dan setara dengan kartu fisik konvensional. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan fasilitas ini saat berkendara.
”SIM digital ini sah secara hukum. Ketika ada pemeriksaan atau razia di jalan raya, pengendara tidak perlu bingung mencari kartu fisik di dompet. Cukup buka aplikasi resmi di ponsel pintar dan tunjukkan kepada petugas yang berjaga,” kata AKP Anjar, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, AKP Anjar memaparkan sejumlah keunggulan utama dari sistem digitalisasi ini yang berfokus pada efisiensi serta aspek keamanan berlapis, meliputi: praktis tanpa kartu, dokumen tersimpan aman dalam satu aplikasi terintegrasi.
Aplikasi ini menggunakan kode batang yang otomatis diperbarui setiap 10 detik sekali. Fitur ini sengaja dirancang guna menangkal upaya penggandaan atau pemalsuan data.
Sistem keamanan kepolisian akan langsung menolak jika pengendara hanya menunjukkan hasil foto atau tangkapan layar (screenshot) SIM Digital.
”Langkah inovatif ini diharapkan mampu mempermudah pergerakan dan mobilitas masyarakat di jalan raya. Bagi warga yang ingin mengetahui detail fitur atau tata cara perpanjangan masa berlaku secara daring, silakan mengunjungi situs resmi Digital Korlantas atau memantau akun Instagram @digitalkorlantaspolri,” tambahnya.
Bagi masyarakat Jombang yang ingin mengaktifkan layanan modern ini, berikut adalah langkah-langkah mudah yang dapat diikuti. Pertama, pengguna harus pasang aplikasi Digital Korlantas yang tersedia gratis di Google Play Store (untuk pengguna Android) maupun App Store (untuk pengguna iOS).
Selanjutnya buka aplikasi, lalu buat akun baru dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Kemudian lakukan proses verifikasi wajah (liveness test) sesuai instruksi pada layar.
Begitu data personal berhasil dicocokkan dan divalidasi oleh database pusat Korlantas Polri, dokumen SIM Digital akan langsung muncul di halaman utama aplikasi dan sah untuk digunakan.(tam)








Komentar untuk post