JOMBANGTV – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026. SK tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan menjadi dasar penyesuaian upah di Jombang mulai tahun depan.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770. Angka ini mengalami kenaikan Rp183.766 dibandingkan UMK tahun sebelumnya, atau naik sekitar 5,86 persen.
Dengan penetapan ini, standar upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Kabupaten Jombang mulai 1 Januari 2026 adalah Rp3.320.770. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jombang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa kenaikan UMK tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, kenaikan UMK diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran pekerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Dampak lanjutannya diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujar Isawan Nanang.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pengusulan UMK di Jombang berjalan dengan kondusif berkat peran aktif berbagai pihak. Mulai dari unsur pengusaha, pekerja, hingga aparat keamanan dan media turut berkontribusi menjaga suasana tetap stabil.
Isawan Nanang menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas kerja sama dalam menjaga iklim investasi. Ia juga mengapresiasi serikat pekerja atau serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif.
Selain itu, dukungan Kodim 0814, Polres Jombang, serta media dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan penyebaran informasi yang kondusif selama proses penetapan UMK berlangsung.
Ke depan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh perusahaan agar kebijakan UMK 2026 dapat diterapkan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Isawan mengajak para pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi meningkatkan investasi di Jombang. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Jombang.












Komentar untuk post