• About
  • Contcat Us
Rabu, 16 Juli, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

36 Kejadian Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA Akibat Tidak Disiplin

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
10 Oktober 2020
0
36 Kejadian Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA Akibat Tidak Disiplin
213
DIBAGIKAN
300
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 36 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api wilayah kerja Daop 7 Madiun. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

BacaJuga

Satlantas Polres Jombang Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025 Bersama Ojol

Merokok saat Isi Bensin, Toko Madura di Jombang Dilalap si Jago Merah

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko meneruskan apa yang disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ixfan sangat menyayangkan, dengan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Hingga awal Oktober 2020, sudah tercatat sebanyak 12 orang korban meninggal, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

ADVERTISEMENT

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga bisa terjadi di perlintasan yang sudah ada palang pintunya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Ixfan mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan bersama,” tutup Ixfan. (humasdaop7/jb1/adm)

Tags: KECELAKAANKERETA API

Berita Terkait

Bus Sugeng Rahayu Hantam Truk Gandeng di Jombang, Sopir Terjepit

Bus Sugeng Rahayu Hantam Truk Gandeng di Jombang, Sopir Terjepit

19 jam yang lalu
167
Foto : Ilustrasi

Pemuda Asal Tembelang Ditemukan Meninggal di Hutan Jatiduwur, Diduga Alami Depresi Usai Putus Cinta

1 hari yang lalu
181
Bupati Warsubi Menyapa Asa: Sekolah Rakyat Jombang Dimulai

Bupati Warsubi Menyapa Asa: Sekolah Rakyat Jombang Dimulai

1 hari yang lalu
179
Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

4 hari yang lalu
169
Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

1 minggu yang lalu
175
Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

2 minggu yang lalu
171
Next Post
RSUD Jombang Hentikan Pelayanan Tes Swab Mandiri

RSUD Jombang Hentikan Pelayanan Tes Swab Mandiri

Pensertifikatan Ruas Jalan Kabupaten Guna Pengamanan Aset Tanah Dinas PUPR

Pensertifikatan Ruas Jalan Kabupaten Guna Pengamanan Aset Tanah Dinas PUPR

Bupati Mundjidah Kukuhkan Ketua Dan Waka Baznas Jombang Periode 2020 – 2025

Bupati Mundjidah Kukuhkan Ketua Dan Waka Baznas Jombang Periode 2020 – 2025

Izin Operasional Tiga RS Swasta di Jombang Kadaluarsa

Izin Operasional Tiga RS Swasta di Jombang Kadaluarsa

Unjukrasa Tolak Omnibus Law Ricuh, Satu Mahasiswa Ditangkap

Unjukrasa Tolak Omnibus Law Ricuh, Satu Mahasiswa Ditangkap

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8656 Dibagikan
    Share 3462 Tweet 2164
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4647 Dibagikan
    Share 1859 Tweet 1162
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3674 Dibagikan
    Share 1470 Tweet 919
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2608 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2061 Dibagikan
    Share 824 Tweet 515
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In