• About
  • Contcat Us
Selasa, 19 September, 2023
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

36 Kejadian Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA Akibat Tidak Disiplin

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
10 Oktober 2020
0
36 Kejadian Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA Akibat Tidak Disiplin
185
DIBAGIKAN
260
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 36 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api wilayah kerja Daop 7 Madiun. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

BacaJuga

Viral, Geber Motor di Depan Polres Jombang, Pemuda Dilempar Kursi

Salip Truk Tangki Dari Kiri, Pelajar Tewas Terlindas

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko meneruskan apa yang disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ixfan sangat menyayangkan, dengan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Hingga awal Oktober 2020, sudah tercatat sebanyak 12 orang korban meninggal, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga bisa terjadi di perlintasan yang sudah ada palang pintunya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

Ixfan mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan bersama,” tutup Ixfan. (humasdaop7/jb1/adm)

Tags: KECELAKAANKERETA API

Berita Terkait

Arena Judi Sabung Ayam Digerebek, Polisi Sita 10 Kurungan

Arena Judi Sabung Ayam Digerebek, Polisi Sita 10 Kurungan

1 bulan yang lalu
152
Terima Tamu Larut Malam, Rumah Wanita di Mojoagung Digerebek Warga

Terima Tamu Larut Malam, Rumah Wanita di Mojoagung Digerebek Warga

1 bulan yang lalu
161
6 Bayi Lahir Tepat di Hari Kemerdekaan di RSUD Jombang

6 Bayi Lahir Tepat di Hari Kemerdekaan di RSUD Jombang

1 bulan yang lalu
147
Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dapat Remisi HUT ke 78 RI

Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dapat Remisi HUT ke 78 RI

1 bulan yang lalu
152

Depresi, Pria Asal Mojongapit Nekad Hadang Kereta Api

1 bulan yang lalu
148
Kemarau, 14 Embung di Jombang Mengering

Kemarau, 14 Embung di Jombang Mengering

1 bulan yang lalu
167
Next Post
RSUD Jombang Hentikan Pelayanan Tes Swab Mandiri

RSUD Jombang Hentikan Pelayanan Tes Swab Mandiri

Pensertifikatan Ruas Jalan Kabupaten Guna Pengamanan Aset Tanah Dinas PUPR

Pensertifikatan Ruas Jalan Kabupaten Guna Pengamanan Aset Tanah Dinas PUPR

Bupati Mundjidah Kukuhkan Ketua Dan Waka Baznas Jombang Periode 2020 – 2025

Bupati Mundjidah Kukuhkan Ketua Dan Waka Baznas Jombang Periode 2020 – 2025

Izin Operasional Tiga RS Swasta di Jombang Kadaluarsa

Izin Operasional Tiga RS Swasta di Jombang Kadaluarsa

Unjukrasa Tolak Omnibus Law Ricuh, Satu Mahasiswa Ditangkap

Unjukrasa Tolak Omnibus Law Ricuh, Satu Mahasiswa Ditangkap

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8575 Dibagikan
    Share 3430 Tweet 2144
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4575 Dibagikan
    Share 1830 Tweet 1144
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3617 Dibagikan
    Share 1447 Tweet 904
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2548 Dibagikan
    Share 1019 Tweet 637
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    1970 Dibagikan
    Share 788 Tweet 493
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Jombang Inter Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2021 PT. Jombang Inter Media

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2021 PT. Jombang Inter Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In