JOMBANG.TV – Satresnarkoba Polres Jombang kembali menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sehari-harinya bekerja sebagai montir bengkel. Tersangka berinisial MAI (29), warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, ditangkap petugas saat berada di kawasan Desa Plosogeneng.
Penangkapan MAI bermula dari statusnya yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian. Petugas yang telah mengantongi identitas dan keberadaannya langsung melakukan penyergapan saat tersangka tengah berada di depan sebuah warung di Jalan Garuda.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka mencoba mengelabui petugas dengan modus yang cukup unik.
”Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kemasan permen Mentos berwarna merah muda dan kuning, serta di dalam bekas bungkus rokok,” jelas Iptu Bowo, Jumat 06/03/26.
Dari tangan pria yang diketahui merupakan seorang residivis ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 1,40 gram (berat bersih 0,73 gram). Kemasan permen dan bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Setelah diamankan di lokasi, MAI beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang ia ikuti.
Meski dalam informasi yang dihimpun terdapat penyebutan profesi sebagai montir dan dugaan keterlibatan sebagai oknum perangkat desa, polisi tetap memproses tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Iptu Bowo.(tam)










Komentar untuk post