JOMBANG.TV – Ketegasan diperlihatkan Kepolisian Resort (Polres) Jombang dalam menangani gangguan ketertiban umum. Proses hukum terhadap penyelenggara pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, dipastikan berlanjut ke persidangan.
Kepastian ini muncul setelah penyidik berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk mematangkan berkas perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pada Senin (16/03/26) kemarin.
Mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyatakan bahwa seluruh pemilik dan operator perangkat suara yang terlibat dalam acara ilegal akhir Februari lalu akan diproses dalam satu kesatuan berkas.
”Langkah hukum ini adalah respon atas keresahan masyarakat akibat keramaian di jalan umum yang tidak berizin,” tutur AKP Dimas, Selasa 17/03/26.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengadilan, para pelanggar dijerat menggunakan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini secara spesifik melarang penyelenggaraan pesta atau keramaian di ruang publik tanpa mengantongi izin resmi.
”Sanksinya tidak main-main, yakni pidana denda kategori II dengan nilai maksimal mencapai Rp10 juta,” tambah Dimas.
Hingga saat ini, polisi telah merampungkan pemeriksaan terhadap 15 orang, yang terdiri dari sembilan pemilik unit sound dan enam operator. Penertiban ini dikukuhkan melalui penerbitan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bukti keseriusan aparat.
Mengingat agenda nasional, persidangan dijadwalkan akan digelar segera setelah masa cuti bersama Idul Fitri 2026 berakhir. Selain masalah kebisingan dan perizinan, polisi juga mendalami video aksi erotis yang sempat viral di acara tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penampil tersebut merupakan seorang pria (waria) dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Aksi panggung yang dianggap tidak pantas tersebut diketahui terjadi secara spontan.
”Pemeriksaan mengungkap bahwa aksi itu dipicu oleh saweran penonton dan dilakukan dalam kondisi di luar kendali kesadaran normalnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Polres Jombang menghimbau agar warga lebih bijak dalam memilih hiburan dan selalu mengedepankan regulasi yang berlaku. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pengusaha sound system agar tetap beroperasi tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat luas.
”Kami berkomitmen mengawal kasus ini secara transparan dan humanis hingga tuntas di pengadilan demi menjaga kondusivitas wilayah Jombang,” pungkasnya.(tam)











Komentar untuk post