JOMBANG.TV – Menyusul insiden ledakan di Kecamatan Gudo yang meresahkan warga, Polres Jombang kini mengambil langkah represif dan preventif secara masif.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menyisir habis aktivitas produksi hingga penggunaan mercon di wilayah hukumnya.
Langkah ini diambil demi menjamin keamanan masyarakat, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan yang kerap diwarnai tradisi berbahaya tersebut.
Instruksi tegas telah diteruskan kepada jajaran Kasat, Kapolsek, hingga Bhabinkamtibmas. Tim Opsnal Satreskrim pun diterjunkan untuk melakukan pemetaan di titik-titik pemukiman yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan bahan peledak.
”Kami melakukan pengawasan ketat di setiap kantong pemukiman. Tidak ada ruang bagi pembuatan maupun penyimpanan bahan peledak yang membahayakan nyawa,” tegas AKBP Ardi Kurniawan, Rabu 18/03/26.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melanggar. Penegakan hukum akan dilakukan secara kaku melalui penerapan pasal-pasal dalam KUHP.
Pelaku yang kedapatan menyimpan atau memperjualbelikan bahan peledak/mercon akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP. Bagi mereka yang nekat meledakkan petasan hingga mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 KUHP.
Selain ancaman penjara, Kapolres menitikberatkan pentingnya peran keluarga. Para orang tua diminta lebih waspada dalam memantau aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pembuatan petasan rakitan yang sering kali memakan korban jiwa.
“Dengan pengawasan terpadu ini, Polres Jombang berharap situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) tetap kondusif, sehingga warga dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa gangguan suara ledakan yang mengancam keselamatan,” pungkasnya.(tam)











Komentar untuk post