JOMBANG.TV – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mulai menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) pada tahun ajaran baru 2020 di semua lembaga pendidikan, tak terkecuali non formal.
Dijelaskan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, bahwa tidak hanya lembaga pendidikan formal saja yang diwajibkan menerapkan kurikulum K13. Melainkan juga, pendidikan non formal seperti sanggar kegiatan belajar (SKB).
Ditambahkan Agus, untuk memaksimalkan kurikulum K13 pada pendidikan non formal itu, akan diberikan bimbingan teknis kepada pelaku SKB secara virtual.
“Bimbingan teknis online K13 pendidikan kesetaraan dan Diseminasi seTARA daring sudah kita lakukan pada hari Senin-Jumat (6-10 Juli 2020),” papar Agus pada sejumlah jurnalis, Senin (13/7).
Agus juga menegaskan, bahwa pendidikan non formal harus memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Hal itu dilakukan untuk peningkatan kualitas pendidikan non formal agar dilirik oleh masyarakat.
“Pendidikan non formal harus sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan (SNP). Tingkatkan kualitas sehingga masyarakat memilih pendidikan non formal bukan hanya sebagai alternatif saja,” kata Agus menerangkan.
Tak hanya itu, Agus juga kembali mengingatkan soal pentingnya mentaati protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini.
“Kita juga selalu sosialisasikan protokol kesehatan di setiap acara untuk mencegah penularan covid-19. Mengingat tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam mentaatinya,” tuturnya mengakhiri. (jb1/adm)
Komentar untuk post