JOMBANG.TV – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap dua orang yang diduga mengedarkan sabu-sabu dan pil koplo, pada Kamis (12/03/26) pagi.
Dua tersangka yakni, ARP (28), warga asal Wonosalam, dan SG (26), warga lokal Mojowarno. Keduanya diciduk petugas di sebuah rumah sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, memaparkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan penyelidikan intensif. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menciduk seorang pria berinisial CS.
”Awalnya kami menangkap CS yang berperan sebagai kurir atau orang suruhan ARP. Dari keterangan CS, kami melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil melacak dan membekuk dua otak pengedarnya, yakni ARP dan SG,” ujar Iptu Bowo, Jumat (13/3/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup krusial. Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita ratusan butir pil haram siap edar.
Diantaranya, dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,5 gram, 150 butir pil Double L yang sudah dikemas dalam tiga plastik klip, satu timbangan digital, lima pak plastik klip kosong, skrop sedotan, isolasi, gunting, serta buku catatan transaksi.
Selain itu disita juga dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi serta uang tunai Rp50.000 hasil penjualan.
Iptu Bowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memutus rantai peredaran narkoba di Jombang. Saat ini, kepolisian tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengejar jaringan yang lebih luas di atas kedua tersangka.
Atas perbuatannya, ARP dan SG kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU No. 1 Tahun 2026 serta KUHP baru terkait penyesuaian pidana.
”Semua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih mendalam,” tutup Kasatnarkoba.(tam)













Komentar untuk post