• About
  • Contcat Us
Kamis, 10 Juli, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Ingin Gelar Hajatan di Era New Normal? Ini Syaratnya

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
8 Agustus 2020
0
182
DIBAGIKAN
256
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Bupati Mundjidah Sosialisasikan SE Hajatan

JOMBANG.TV – Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab berikan sosialis Surat Edaran (SE) tentang hajatan, saat mengunjungi kantor Kecamatan Tembelang, Jumat (7/8).

BacaJuga

Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

Tak lupa Bupati Mundiidah memberikan arahan tentang perbup 34 pada Kepala Desa se-Kecamatan Jombang.

Bupati menjelaskan secara detail isi SE Bupati Jombang Nomor: 700/415.10.1.3/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan Hajatan Dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan.

“Dengan sosialisasi ini saya berharap masyarakat dapat memahami secara tuntas dan tidak sepotong sepotong untuk dapat mengetahui juga memahami bagaimana aturan Protokol Kesehatan ketat dalam pelaksanaan hajatan ditengah pandemi Covid 19. Masyarakat juga paham apa yang dimaksud dengan New Normal atau tatanan kehidupan normal baru,” kata Bupati Jombang menjelaskan.

Untuk bisa menyelenggarakan hajatan di tingkat desa, lebih lanjut diterangkan Bupati, penyelenggara harus memiliki surat rekomendasi dari desa yang digunakan untuk meminta persetujuan di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

“Namun apabila kalau hajatannya besar, izin ke Gugus Tugas PP Kabupaten,” ujar Bupati Jombang.

Ditambahkan Bupati, dalam surat edaran tersebut, ada aturan detail bagi yang akan menyelenggarakan hajatan.

Mulai dari aturan untuk event organizer, jasa catering, jasa rias, penyewa busana, pengusaha sound sistem, tamu undangan, mempelai pengantin dan keluarga, hingga penyelenggara seni budaya.

“Semuanya sudah diatur secara detail,” ucapnya.

Bupati menegaskan, semua aturan yang diberlakukan itu harus dipenuhi. Bupati juga minta tetap menjaga kebersihan dan mengingatkan penggunaan masker, face shield dan jaga jarak di setiap acara.

Untuk hajatan disertai hiburan, Akan ada pembatasan personel. Maksimal tujuh orang, termasuk MC, penyanyi dan kru musik. Aturan inipun membatasi waktu penyelenggaraan hiburan, siang hari maksimal pukul 16.00 WIB

“Kalau bisa, pelaku seni dari Kabupaten Jombang, bukan dari luar Jombang. Kalau suhu tubunya tinggi dilarang ikut menghibur,” ujar Bupati.

Bupati berpesan agar tidak menerima dan menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan.

ADVERTISEMENT

“Sebisa mungkin kita hindari kontak fisik antar orang, jadi menerima atau menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan itu tidak perlu,” pintanya.

Begitu pula undangan yang hadir dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

“Kalau di dalam sudah mencapai 50 persen harus antre dulu di luar. Perlu digarisbawahi, jika di lingkungan sekitar hajatan ada yang terpapar Covid-19, maka sementara hajatan ditunda dulu,” tandas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jombang juga menyerahkan bantuan berupa thermalgun serta masker sebagai upaya mendukung program Jombang Bermasker menindaklanjuti program yang telah di launching Forkopimda Jawa Timur yakni Jatim Bermasker.

Usai acara Bupati Jombang juga meninjau proyek pembangunan Gedung Kecamatan Jombang senilai 2,3 Milyar yang masih dalam proses pembangunan, serta melihat langsung ruang Pelayanan Terpadu Administrasi (Paten) Kecamatan Jombang sementara untuk masyarakat. (jb1/adm)

Berita Terkait

Atlet cabor olah raga sepatu roda saat menerima medali. (foto : ist)

Kabupaten Jombang Raih 12 Medali Emas di Porprov Jatim 2025, Bertengger di Peringkat 15

1 minggu yang lalu
187
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto : Ilustrasi)

Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Mulai Juli 2025

1 minggu yang lalu
255
Pagelaran Wayang Kulit Polres Jombang, Bentuk Pelestarian Budaya Bangsa

Pagelaran Wayang Kulit Polres Jombang, Bentuk Pelestarian Budaya Bangsa

2 minggu yang lalu
147
Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Sosial Rp 5,69 Miliar di Jombang

Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Sosial Rp 5,69 Miliar di Jombang

2 minggu yang lalu
158
Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

2 minggu yang lalu
159
Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

2 minggu yang lalu
175
Next Post

Bupati Jombang Paparkan Progres Pembangunan Pada Mendes PDTT

Dewan Jombang Soroti Metode Pembelajaran Daring

DPRD Jombang Terima Kunjungan Pansus DPRD Blora

DPRD Jombang Gelar Paripurna Raperda P-APBD 2020

Bupati Jombang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda 2020

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8654 Dibagikan
    Share 3462 Tweet 2164
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4645 Dibagikan
    Share 1858 Tweet 1161
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3674 Dibagikan
    Share 1470 Tweet 919
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2058 Dibagikan
    Share 823 Tweet 515
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In