JOMBANG.TV – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Jombang, diadukan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mapolres Jombang, Kamis (2/7) siang, dengan didampingi LSM Lingkar Merah Putih Nasional.
Pasalnya, oknum Kades tersebut diduga telah mencemarkan nama baik Linda Kusumawati (29), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
Linda atau wanita yang akrab disapa Cece ini, merasa nama baiknya dicemarkan melalui status WA Oknum Kades, yang isinya “demi iki utange nglombrok sampek gak iso tuku tempat sampah nang kantor deso”.
Cece mengaku merasa dirugikan lantaran status WA oknum Kades tersebut diketahui oleh orang banyak.
“Masak foto saya yang ada di Facebook di ambil dan di buat status WhatsApp dengan bahasa yang tidak baik. Ya terpaksa kita adukan permasalahan ini”, ujarnya.
Akibatnya, banyak teman teman Cece yang menanyakan kebenaran dari status tersebut. “Kan banyak temen saya yang langsung inbox saya menanyakan kebenaran status dona. Saya kan menjadi malu”, imbuh Cece.
Sementara itu Hendro S, dari LSM Lingkar Merah Putih Nasional Kabupaten Jombang selaku pendamping Cece menjelaskan sudah berupaya melakukan komunikasi secara baik-baik dengan oknum Kades tersebut. Karena hanya janji-janji saja, akhirnya dilanjutkan dengan mengambil langkah tegas.
“Tahapan dengan koordinasi dengan baik sudah kita lakukan, namun tidak mendapatkan hasil. Sehingga kita ambil langkah hukum saja. Atas dasar dugaan melanggar UU ITE pencemaran nama baik”, beber Hendro.
“Sekarang kita percayakan kepada Polres Jombang untuk menunggu proses Hukum yang berjalan. Dari hasil tadi Polres Jombang akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” pungkas Hendro. (jb1/adm)
Komentar untuk post