JOMBANG.TV – Pelaku penanam ratusan pohon ganja yang tertangkap Satresnarkoba Polres Jombang di rumah kontrakannya di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sempat membuat eksperimen minuman dari daun ganja dicampur alkohol.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro kepada sejumlah wartawan. “Petugas menemukan barang bukti daun ganja yang direndam dalam beberapa toples kaca di kontrakan pelaku,” ucapnya, Selasa16/12/25.
“Ternyata daun itu sengaja direndam difermentasi dengan campuran alkohol medis 96 persen, untuk dibuat minuman,” imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, ia membuat penelitian dengan merendam daun ganja dengan alkohol. Ada yang langsung diminum, ada juga yang direbus dulu sebelum diminum.
“Pokoknya pelaku ini melakukan uji coba untuk minuman hingga menemukan komposisi yang pas,” terang Bowo.
Selain melakukan uji coba untuk minuman, pelaku ini juga melakukan penelitian dalam menanam ganja. Ia pernah menanam namun hasilnya kurang maksimal hingga kemudian merubah metode dengan peralatan yang lumayan modern dan dalam ruangan tertutup (tenda).
“Basic pelaku ini peneliti dan pecinta tanaman. Jadi sudah pernah mencoba menanam ganja diluar ruangan sebanyak 40 pohon tapi hasilnya kurang maksimal dan sempat panen dengan hasil 1,7 kilogram saja,” terangnya.
Sebelumnya, pelaku yang diketahui bernama R (43), asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk, digrebek polisi di rumah kontrakannya, pada Senin (15/12/25).
Dalam penggerebakan itu, petugas menemukan penanaman ganja sebanyak 100 pot dengan total sekitar 160 pohon ganja menggunakan greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan. Greenhouse menempati kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari rumah kontrakan tersebut yakni, selain pohon ganja, juga ada 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.
Dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, budi daya ganja di rumah ini berjalan sekitar 3 bulan. Sedangkan biji-biji tanaman ganja dibeli secara online dari luar negeri. Polres Jombang masih menyelidiki jaringan peredaran ganja tersebut.
Selain itu polisi juga sudah menetapkan tersangka lainnya yaitu, Y (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.
“Kita masih melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Bowo.(tam)











Komentar untuk post