NGANJUK – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk sukses membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayahnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, AS, yang kemudian menyeret sang pemasok berinisial P (36) ke balik jeruji besi pada Kamis (26/2/2026) malam.
Penangkapan P yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini mempertegas komitmen kepolisian dalam menyukseskan Operasi Pekat Semeru 2026.
Kasatnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Giarto, menjelaskan bahwa tertangkapnya P bermula dari keterangan AS yang lebih dulu diciduk di Kelurahan Mangundikaran. AS mengaku mendapatkan pasokan ribuan butir pil koplo dari pria asal Dusun Sugihan, Desa Duren, Kecamatan Sawahan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari AS, tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju kediaman P di wilayah Sawahan. Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Giarto, Sabtu 28/02/26.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan modus penyimpanan yang cukup unik. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kantong kresek hitam yang tergantung pada jemuran baju.
Barang bukti yang disita petugas antara lain: 240 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik putih, satu bendel plastik klip kosong (diduga untuk pengemasan paket kecil), satu unit ponsel Samsung Galaxy A10s yang digunakan sebagai alat transaksi.
Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa P bukanlah puncak dari rantai peredaran ini. P mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N yang berdomisili di wilayah Pagu, Kabupaten Kediri.
“Tersangka P merupakan rantai di atas AS. Saat ini, identitas N sudah kami kantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus kejar hingga ke bandar besarnya,” tegas Giarto.
Saat ini, P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.(tam)













Komentar untuk post