JOMBANG.TV – PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Ada lebih dari 30 desa di wilayah Kabupaten Jombang yang mendapatkan program PTSL dari pemerintah pusat yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya adalah di Desa Pucangsimo Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Jombang, Joko Triyono, program PTSL ini sebenarnya tidak hanya menyasar kepada tanah masyarakat saja, tetapi tanah milik pemerintah daerah juga bisa di sertifikatkan melalui program PTSL, sebagaimana Pasal 4 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa Program PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Adapun jalan sendiri adalah merupakan salah satu fasilitas umum dari tanah yang dikuasai oleh negara. Sebagai bentuk pembuktian bahwa jalan dengan ukuran tertentu dikuasai oleh negara, dilakukan proses pensertifikatan tanah jalan oleh pemerintah” terang Joko, Senin (23/8).
Pensertifikatan tanah jalan tersebut, lanjut Joko, bertujuan untuk melindungi fungsi sosialnya sebagai sarana transportasi darat sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Dinas PUPR dengan di fasilitasi oleh BPKAD mengajukan pensertifikatan aset tanah melalui program PTSL. Adapun aset tanah yang berupa jalan yang merupakan fasum yang diajukan pensertifikatannya salah satunya adalah yang berada di Desa Pucangsimo Kecamatan Bandarkedungmulyo,” imbuh Joko menjelaskan.
Masih menurut Joko, terdapat 3 ruas jalan kabupaten yang ada di Desa Pucangsimo yaitu ruas jalan Pagerwojo – Pucangsimo, ruas jalan Pucangsimo – Brodot dan ruas jalan Pucangsimo – Brangkal, yang telah dilakukan pengukuran lokasi untuk dapat segera diterbitkan peta bidang.
“Pengukuran dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jombang dengan didampingi oleh perangkat desa setempat beserta Dinas PUPR, Kecamatan Bandarkedungmulyo dan Bagian Aset BPKAD Kabupaten Jombang,” tandasnya.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post