• About
  • Contcat Us
Sabtu, 12 Juli, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home INFO HUKUM

Duh! Tukang Parkir Nekat Setubuhi 2 Anak Kandungnya Yang Masih Di Bawah Umur

Jombang TV Oleh Jombang TV
2 September 2021
0
Duh! Tukang Parkir Nekat Setubuhi 2 Anak Kandungnya Yang Masih Di Bawah Umur
211
DIBAGIKAN
297
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Pria asal kecamatan peterongan, jombang berisinal HRS seorang tukang parkir ini tega memperkosa dua putri kandungnya karena nafsu melihat bentuk tubuh buah hatinya yang beranjak dewasa.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengatakan, aksi bejat pelaku
dilakukan kepada dua putri kandungnya yang kini berusia 16 dan 14 tahun.

BacaJuga

Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

Peristiwa pertama dilakukan HRS terhadap putri sulungnya pada 2018 lalu. Saat itu,
korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian mengulangi perbuatan kejinya pada pertengahan
tahun 2021 terhadap putri bungsunya yang duduk di bangku kelas 2 SMP.

menurut pengakuan HRS, ia menggauli anak kandungnya sebanyak empat kali pada 20 hingga 22 Juni dan 14 Agustus 2021.

Aksinya bejat tersebut dilakukan oleh tersangka ketika malam hingga dini hari saat istrinya sedang tidur.

Di situ pelaku mendatangi putrinya ke kamar dan langsung memperkosa buah hatinya.

Dalam setiap aksinya, HRS kerap memberikan ancaman kepada korban.
Mulai dari ancaman kekerasan hingga kebutuhan sekolah yang akan dihentikan ketika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.

Aksinya terungkap saat menyetubuhi putri bungsunya pada tanggal 14 Agustus kemarin.

Istrinya mengetahui pelaku keluar dari kamar anaknya dalam kondisi hanya mengenakan sarung.

ADVERTISEMENT

HRS dijerat pasal 81 ayat 2, ayat 3 dan ayat 5, undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, kini HRS telah ditetapkan sebagai terangka dan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri.

Tags: POLRES JOMBANG

Berita Terkait

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

1 minggu yang lalu
171
Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

2 minggu yang lalu
159
Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

2 minggu yang lalu
176
etugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban di di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025) pagi. Korban dibunuh istri sirinya dengan cara diracun pada 40 hari lalu. (JombangTv/Polsek Mojoagung)

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

2 minggu yang lalu
218
Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

2 minggu yang lalu
206
Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

3 minggu yang lalu
169
Next Post
Membeli dan Memberi, Kegiatan Rutin Polwan Polres Jombang Untuk Memutar Roda Perekonomian Masyarakat

Membeli dan Memberi, Kegiatan Rutin Polwan Polres Jombang Untuk Memutar Roda Perekonomian Masyarakat

Kelurahan Kaliwungu Salurkan Bantuan Sembako dari Satreskrim Polres Jombang

Kelurahan Kaliwungu Salurkan Bantuan Sembako dari Satreskrim Polres Jombang

Sinergi Kominfo Jombang Dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Sinergi Kominfo Jombang Dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Diskominfo Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Cukai Ilegal

Diskominfo Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Cukai Ilegal

GPK Jombang Siap Jadi innercircle, untuk Menuju Masyarakat Yang Berkarakter dan Berdaya Saing

GPK Jombang Siap Jadi innercircle, untuk Menuju Masyarakat Yang Berkarakter dan Berdaya Saing

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8654 Dibagikan
    Share 3462 Tweet 2164
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4645 Dibagikan
    Share 1858 Tweet 1161
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3674 Dibagikan
    Share 1470 Tweet 919
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2608 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2058 Dibagikan
    Share 823 Tweet 515
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In