JOMBANG.TV- Maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar di Kabupaten Jombang menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat.
Ketua Forum Pertisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Jombang, Octadella Billytha Permatasari, menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan merupakan langkah penting, namun harus dibarengi upaya pencegahan yang sistemik dan berkelanjutan.
Menurut Octadella, penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada aspek penindakan setelah kejadian, melainkan harus menyentuh akar persoalan di lingkungan keluarga, sekolah, dan sosial.
“Posko pengaduan adalah pintu awal yang sangat penting bagi korban. Namun yang tidak kalah krusial adalah bagaimana kita membangun sistem pencegahan agar anak-anak tidak terus menjadi korban,” tegas Octadella, Jumat (9/1/2026).
Octadella menyoroti bahwa kasus yang melibatkan oknum guru maupun anggota keluarga menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan edukasi nilai perlindungan anak.
Ia menekankan bahwa sekolah semestinya menjadi ruang aman, bukan justru tempat yang menimbulkan trauma bagi peserta didik.
“Ketika pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, ini menandakan bahwa sistem perlindungan kita belum berjalan optimal. Sekolah dan rumah harus menjadi ruang paling aman bagi anak,” ujarnya.
PUSPA Dorong Edukasi Dini dan Keberanian Melapor
Sebagai organisasi yang fokus pada isu perempuan dan anak, PUSPA Kabupaten Jombang terus mendorong edukasi dini terkait batasan tubuh, relasi sehat, serta keberanian melapor bagi anak dan remaja. Octadella menilai, banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus mengadu ke mana.
“Kami ingin anak-anak tahu bahwa mereka tidak sendiri. Negara dan masyarakat hadir untuk melindungi, bukan menghakimi,” kata Octadella.
Apalagi, kata dia, Jombang telah memiliki Perda yang berpihak pada perempuan dan anak.
“Perda Nomor 6 Tahun 2025 Kabupaten Jombang tentang perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan memberikan dasar hukum yang kuat bagi kami di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, perda tersebut memberikan arahan baik dalam pendampingan korban, upaya pencegahan, maupun edukasi kepada masyarakat.
“Dengan adanya payung hukum ini, anak dan perempuan yang mengalami kekerasan dapat lebih yakin bahwa haknya dilindungi dan ada jalur bantuan yang jelas,” ujar Octadella Billytha Permatasari, Ketua PUSPA Kabupaten Jombang.
“Kami terus mendorong sekolah, keluarga, dan komunitas untuk memahami isi Perda ini karena hukum harus berjalan bersama pendidikan karakter. Anak harus tahu haknya dan merasa aman di lingkungan belajar maupun di rumah,” tambah Octadella.
Octadella juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga orang tua untuk bersinergi dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak yang kuat.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Menanganinya tidak bisa parsial. Harus ada kerja bersama, dari pencegahan, pendampingan korban, hingga pemulihan,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di Jombang, PUSPA berharap momentum ini menjadi titik balik untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan hak anak atas rasa aman benar-benar terwujud. (Fit)









Komentar untuk post