JOMBANG.TV – Kreativitas negatif ditunjukkan oleh seorang sopir berinisial RN (32), demi melancarkan bisnis haramnya. Warga Perum Pondok Indah Tunggorono ini diringkus Satresnarkoba Polres Jombang setelah kedapatan menyembunyikan ribuan butir pil terlarang di dalam ban mobil miliknya.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis di tepi jalan raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, pada Rabu dini hari (01/04/26). RN yang merupakan seorang residivis kasus serupa, tak berkutik saat petugas mencegat mobil Honda Brio abu-abu yang dikendarainya.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, bahwa tersangka sudah lama masuk dalam radar Target Operasi (TO). Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menemukan teknik kamuflase yang cukup rapi.
Sebanyak 9.000 butir pil dobel L ditemukan tersimpan dalam sembilan botol plastik yang diselipkan di dalam ban mobil untuk mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan.
”Tersangka sengaja memanfaatkan ruang di dalam ban mobil sebagai tempat penyimpanan agar tidak terdeteksi saat ada pemeriksaan,” ujar Iptu Bowo dalam keterangannya, Jumat 03/04/26.
Selain pil koplo, korps seragam cokelat ini juga mengamankan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 16,37 gram, yang terbagi dalam dua kemasan yaknk satu klip plastik seberat 6,38 gram yang diselipkan di bungkus rokok dan satu paket besar seberat 9,99 gram.
Polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa dua unit ponsel (iPhone dan Samsung) yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu pak plastik klip kosong.
Rekam jejak RN sebagai residivis tahun 2021 dipastikan akan memperberat jeratan hukumnya. Mengingat barang bukti sabu yang ditemukan melebihi ambang batas 5 gram.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi terbaru,” pungkas Bowo.(tam)









Komentar untuk post