JOMBANG.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menahan seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan berinisial MIC, pada Selasa (7/4/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah MIC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro yang disinyalir fiktif.
Tersangka yang merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso ini menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL). Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, ia diduga memanipulasi data pengajuan kredit untuk 11 debitur.
Berdasarkan hasil penyidikan, MIC tetap meloloskan permohonan kredit meski mengetahui dokumen para debitur tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Tersangka sengaja menyusun analisis evaluasi palsu agar pinjaman tersebut cair, yang pada akhirnya berujung pada kredit macet total.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.
”Penyidikan intensif kami lakukan sejak Oktober 2025. Saat ini, kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Mengenai total kerugian negara, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi. “Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih diproses oleh pihak BPKP,” tambah Diyah.
Dikatakan Diyah, guna mempermudah proses pendalaman perkara, MIC kini mendekam di Rutan Kelas II B Jombang. “Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April 2026,” pungkasnya.
Penyidik menjerat MIC dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejari Jombang juga memberikan sinyal bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik lancung tersebut.(tam)











Komentar untuk post