JOMBANG.TV – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Jombang secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2025–2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agung Natsir, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jombang, saat menyampaikan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang.
Dalam penyampaiannya, Agung yang juga bertindak sebagai juru bicara fraksi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan dan pencermatan secara menyeluruh terhadap substansi Raperda.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menerima dan mengusulkan Raperda RIPPARDA untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Selain menyatakan persetujuan, Fraksi Gerindra juga memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya terkait penguatan sektor pariwisata berbasis pondok pesantren.
Sejumlah pondok pesantren besar di Jombang seperti Tebuireng, Darul Ulum, Mambaul Ulum, dan Bahrul Ulum dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata religi dan edukasi, sekaligus menjadi identitas khas daerah.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar dalam pengembangan kawasan wisata, agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra berharap melalui Perda RIPPARDA ini, pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Fit)













Komentar untuk post