• About
  • Contcat Us
Sabtu, 28 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Barter Sabu Sabu Dengan Ayam Jantan, Pemuda Asal Bandar Kedungmulyo Ditangkap

Jombang TV Oleh Jombang TV
8 Februari 2024
0
Barter Sabu Sabu Dengan Ayam Jantan, Pemuda Asal Bandar Kedungmulyo Ditangkap
158
DIBAGIKAN
222
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – JZR, (34),  warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, ditangkap polisi usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara barter, sabu ditukar dengan ayam jantan.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan, modus transaksi narkoba yang dilakukan tersangka yakni menukar ayam jago dengan barang haram tersebut. Modus itu dilakukan, untuk mengelabuhi para petugas.

BacaJuga

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Para penyidik yang terus memantau pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram, timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip.

“Tersangka ini suka ayam jago. sabu-sabunya ditukar dengan ayam jago milik pelanggannya. Dari pengakuan pelaku, ayam jago itu sebagai DP (down payment). Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Eko dalam keterangannya,  Kamis, (8/02/24)

ADVERTISEMENT

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan target operasi. Dia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.

Komar menyebutkan, modus transaksinya adalah pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat.

Agar tidak mudah diketahui orang, lanjut Komar,  tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen. Sekali melakukan pengambilan sabu sabu, bisa 4 sampai 5 gram.

“Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu. JZR melakukan aksinya sejak Juli 2023 dan terbongkar pada akhir Januari 2024. Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp200 ribu per gram. Dengan rincian sabu 1 gram dijual  dengan harga Rp1 juta, beber Komar.

Hingga kini  Polisi masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan tersanga ini. Sementara pasal yang dikenakan pada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jb2/adm)

Berita Terkait

etugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban di di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025) pagi. Korban dibunuh istri sirinya dengan cara diracun pada 40 hari lalu. (JombangTv/Polsek Mojoagung)

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

3 hari yang lalu
211
Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

3 hari yang lalu
199
Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

1 minggu yang lalu
164
Bawa Clurit Hendak Balas Dendam, Tiga Pelajar di Jombang Diamankan Polisi

Bawa Clurit Hendak Balas Dendam, Tiga Pelajar di Jombang Diamankan Polisi

2 minggu yang lalu
160
Edarkan 200 Gram Sabu, Dua Orang di Jombang Diringkus Polisi

Edarkan 200 Gram Sabu, Dua Orang di Jombang Diringkus Polisi

4 minggu yang lalu
211
Dilarang Jual Pohon Sengon, Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya

Dilarang Jual Pohon Sengon, Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya

6 bulan yang lalu
184
Next Post
Sikapi Situasi Pemilu 2024, GMNI Kritisi Cawe – Cawe Presiden Jokowi

Sikapi Situasi Pemilu 2024, GMNI Kritisi Cawe - Cawe Presiden Jokowi

Gawagus Jombang Haramkan Pilih Capres-cawapres Pelanggar Etik Dan Moral

Gawagus Jombang Haramkan Pilih Capres-cawapres Pelanggar Etik Dan Moral

Truk Tabrak Pesepeda Onthel, Satu Tewas

Truk Tabrak Pesepeda Onthel, Satu Tewas

Alat Peraga Kampanye di Jombang Mulai Dibersihkan

Alat Peraga Kampanye di Jombang Mulai Dibersihkan

Begini Upaya Pencegahan Bawaslu Jombang Selama Tahapan Pemilu 2024

Begini Upaya Pencegahan Bawaslu Jombang Selama Tahapan Pemilu 2024

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In