• About
  • Contcat Us
Selasa, 13 Mei, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Edarkan Sabu-sabu, Dua Pria di Jombang Ditangkap Polisi, 62 Gram Disita

A2n Oleh A2n
22 Oktober 2024
0
Edarkan Sabu-sabu, Dua Pria di Jombang Ditangkap Polisi, 62 Gram Disita
121
DIBAGIKAN
171
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Anggota Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, berhasil menangkan dua pria yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (14/10/24), sekira pukul 04:00 WIB.

Kedua tersangka tersebut yakni, Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30), keduanya merupakan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

BacaJuga

Dilarang Jual Pohon Sengon, Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya

Motif Pria Asal Kediri Tewas Dibunuh di Barbershop Jombang Gegara Perempuan

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, mereka dirangkap saat berada di parkiran sebuah rumah kos di Dusun Balongsari, Desa/Kecamatan Ploso.

“Jadi mereka ditangkap setelah pulang dari dugem di wilayah Mojokerto. Keduanya merupakan TO,” ucapnya, Selasa 22/10/24.

Dijelaskan Yani, kedua tersangka ini ditangkap secara bersamaan. Dari pengakuannya, selain dikonsumsi sendiri, mereka juga menjual serbuk haram ini.

“Selain dibuat sendiri, mereka juga menjual. Mereka mendapat keuntungan Rp. 400.000 per gram nya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, dari tangan Dany terdapat 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,75 Gram, beserta seperangkat alat hisapnya, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,77 Gram, uang tunai Rp. 500.000,- serta sebuah ponsel.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, dari tangan tersangka Faisal, ditemukan 7 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 62,45 gram, satu timbangan elektrik serta satu ponsel.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Yani.

Berita Terkait

Tragis! Seorang Pemuda Tewas Terbunuh di Barbershop Jombang

Tragis! Seorang Pemuda Tewas Terbunuh di Barbershop Jombang

4 bulan yang lalu
151
Tempat Karaoke di Permukiman Warga Digrebek Polisi

Tempat Karaoke di Permukiman Warga Digrebek Polisi

5 bulan yang lalu
199
Polisi Amankan Tiga Sopir Pengedar Sabu Senilai 400 Juta di Jombang

Polisi Amankan Tiga Sopir Pengedar Sabu Senilai 400 Juta di Jombang

5 bulan yang lalu
154
Berlangsung Meriah, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo Buka Kejuaraan Drumband

Berlangsung Meriah, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo Buka Kejuaraan Drumband

5 bulan yang lalu
151
Dua Bocil Diduga Anggota Gengster Dibekuk Polisi

Dua Bocil Diduga Anggota Gengster Dibekuk Polisi

5 bulan yang lalu
148
Cegah Pelanggaran, Propam Polresta Jombang Raya Cek Senpi Anggota

Cegah Pelanggaran, Propam Polresta Jombang Raya Cek Senpi Anggota

5 bulan yang lalu
145
Next Post
Plh. Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari Buka Pameran Panen Hasil Belajar PGP Angkatan 10

Plh. Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari Buka Pameran Panen Hasil Belajar PGP Angkatan 10

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kabagren dan Kapolsek Sumobito

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kabagren dan Kapolsek Sumobito

Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Diharap Mampu Wujudkan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Diharap Mampu Wujudkan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Ciptakan Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat Sekaligus Sosialisasi UU Cukai

Ciptakan Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat Sekaligus Sosialisasi UU Cukai

Pemkab Jombang Raih Juara II East Java Investment Challenge 2023 Berkat Proyek Pengembangan Industri Peternakan Sapi Potong

Pemkab Jombang Raih Juara II East Java Investment Challenge 2023 Berkat Proyek Pengembangan Industri Peternakan Sapi Potong

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8638 Dibagikan
    Share 3455 Tweet 2160
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4633 Dibagikan
    Share 1853 Tweet 1158
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2044 Dibagikan
    Share 818 Tweet 511
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In