JOMBANG.TV – Gelombang protes mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Selasa (7/4/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menuntut ketegasan pemerintah dalam menindak pedagang kaki lima (PKL) “liar” yang nekat beroperasi di zona merah.
Para demonstran, yang mayoritas adalah pedagang resmi dari Sentra Wisata Kuliner Jalan KH. Ahmad Dahlan, memulai aksi dengan berjalan kaki dari Taman Kebon Rojo. Mereka menilai keberadaan pedagang di luar area resmi telah menciptakan ketidakadilan ekonomi.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, menegaskan bahwa kedatangan mereka membawa dua poin krusial, yakni pemerintah diminta konsisten membersihkan area yang telah ditetapkan sebagai zona merah dari aktivitas perdagangan.
Selain itu, massa mendesak kejelasan pengusutan kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Satpol PP yang terjadi saat penertiban di Alun-alun pada akhir tahun lalu.
”Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai pemerintah membuat regulasi tapi membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata,” tegas Fattah.
Keresahan massa didasari oleh ketimpangan beban yang dipikul pedagang. Menurut Fattah, pedagang di dalam Sentra Wisata Kuliner taat membayar retribusi harian sebesar Rp2.000, meskipun fasilitas pendukung seperti tempat sampah masih harus disediakan secara mandiri.
Ironisnya, banyak pedagang baru bahkan dari luar daerah bebas berjualan di area terlarang tanpa beban retribusi, yang secara langsung menggerus pendapatan pedagang resmi.
Menanggapi tekanan massa, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, berjanji akan segera mengambil langkah konkret. Ia menargetkan operasi penertiban akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu pekan ke depan.
”Kami akan segera berkoordinasi dengan lintas sektor, mulai dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, hingga unsur TNI dan Polri untuk melakukan penataan ulang,” ujar Agus.
Agus juga mengonfirmasi adanya laporan bahwa sebagian PKL di zona merah diduga merupakan pemain lama yang sudah memiliki lapak di dalam sentra, namun sengaja menambah lapak di luar untuk mencari keuntungan lebih.
Berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025, Pemkab Jombang telah memetakan sejumlah jalur protokol sebagai area bebas PKL demi estetika dan kelancaran lalu lintas.
Wilayah tersebut meliputi, Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Ahmad Yani.
Jalan Panglima Sudirman dan Jalan KH Ahmad Dahlan. Jalan Gubernur Suryo serta kawasan ring satu Alun-alun Jombang.
Meski aturan sudah diundangkan sejak tahun lalu, realita di lapangan menunjukkan penegakan hukum yang masih dianggap lemah oleh masyarakat.(tam)










Komentar untuk post