JOMBANG.TV – Upaya memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput terus digalakkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mizan.
Sebagai lembaga tunggal di Jombang yang mengantongi verifikasi SK Kemenkumham, LBH Mizan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk melegitimasi program Pelatihan Paralegal Desa melalui payung hukum yang jelas.
Dukungan pemerintah daerah, khususnya melalui Peraturan Bupati (Perbup), dinilai menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Ketua Penyelenggara Paralegal LBH Mizan, Ristya Rahmawaty, menegaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan agar pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa memiliki landasan operasional dan anggaran yang terukur.
”Kami berharap penuh ada sinergi dari Pemkab Jombang dalam bentuk regulasi resmi. Ini penting agar program ini berjalan sistematis di seluruh desa,” ujar Ristya pada Jumat (24/4/2026).
Program ini bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan implementasi strategi nasional yang selaras dengan arahan Presiden dan Kemenkumham.
Fokus utamanya program ini adalah menyiapkan wadah konsultasi hukum di tingkat pemerintahan terkecil. Menyelesaikan sengketa pidana maupun perdata melalui jalur kekeluargaan atau mediasi, sehingga beban perkara di pengadilan dapat berkurang. Selain itu juga memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa dan tokoh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, LBH Mizan berencana melibatkan dua perwakilan dari setiap desa, yakni Kepala Desa dan tokoh masyarakat, untuk dididik menjadi paralegal yang kompeten.
Meski mandat dari Kanwil Kemenkumham sudah dikantongi, LBH Mizan masih menunggu lampu hijau dari eksekutif. Ristya menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Jombang, Warsubi, sejak Senin (20/4/2026).
”LBH Mizan adalah satu-satunya institusi di Jombang yang berwenang menerbitkan sertifikat paralegal resmi terlegitimasi Kanwil/Kemenkumham. Ini peluang besar bagi Jombang untuk menjadi pelopor kesadaran hukum masyarakat desa,” tambah Ristya.
Melalui kehadiran paralegal bersertifikat, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, aparatur desa akan memiliki kapasitas untuk melakukan sosialisasi hukum secara mandiri, menciptakan masyarakat yang lebih melek hukum dan kondusif.(tam)













Komentar untuk post