JOMBANG.TV – Kepolisian Resor Jombang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar praktik budidaya ganja skala rumahan yang disulap menjadi “greenhouse” di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Senin (15/12/25).
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menyita lebih dari 100 batang pohon ganja serta sejumlah ganja kering siap edar, termasuk hasil panen yang diperkirakan mencapai berat total 5,3 kilogram.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, bahwa rumah kontrakan yang digerebek memiliki tiga kamar, dengan dua di antaranya telah dimodifikasi khusus untuk menanam ganja.
Selain kamar, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan untuk membudidayakan tanaman terlarang ini.
“Hari ini, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial R,” terang AKBP Ardi Kurniawan.
Petugas menemukan berbagai barang bukti, mulai dari ratusan batang pohon ganja yang masih ditanam, ganja kering seberat 5,3 kilogram, hingga beberapa ganja yang sedang direndam di dalam toples.
Menurut pengakuan awal dari pelaku R, ia baru melakukan panen sekali. Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari upaya pengembangan yang dilakukan petugas. “Ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek,” jelas Ardi.
Ratusan batang pohon ganja beserta seluruh barang bukti lainnya telah diangkut ke Mapolres Jombang menggunakan dua truk untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dan semua barang bukti kini kami amankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Jombang.(tam)












Komentar untuk post