NGANJUK – Komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali membuahkan hasil. Dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses menggulung jaringan pengedar dengan total barang bukti mencapai 2.034 butir pil dobel L.
Keberhasilan ini mengonfirmasi ketegasan pihak kepolisian dalam membersihkan wilayah Nganjuk dari peredaran obat terlarang yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Kasatnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Giarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria berinisial HA. Ia diamankan saat berada di area parkir sebuah minimarket di Kelurahan Ganung Kidul.
“Saat digeledah, petugas menemukan lima butir pil dobel L pada HA. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar berinisial AS yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bagor,” terang Iptu Giarto, Sabtu 28/02/26.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Idik I Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian AS. Hanya berselang satu jam dari penangkapan pertama, AS berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam lemari kamar, antara lain: dua botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L, satu klip plastik berisi 32 butir.
Penyidikan tidak berhenti pada AS. Berdasarkan keterangan tersangka, ia hanyalah perantara yang mendapatkan pasokan dari pihak lain. Iptu Giarto menegaskan bahwa identitas sang pemasok utama kini sudah teridentifikasi.
“Kami sudah mengantongi identitas penyuplai barang tersebut. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran intensif di lapangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(tam)













Komentar untuk post