JOMBANG.TV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial DI (30), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus petugas, pada Senin (23/2/2026).
Tersangka merupakan warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan korps seragam cokelat dalam membersihkan wilayah hukum Jombang dari jeratan barang haram.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Berbekal informasi dari warga, tim kami segera melakukan pengintaian secara mendalam di lapangan. Setelah memastikan target berada di lokasi, anggota langsung bergerak melakukan penyergapan di tempat persembunyian tersangka,” jelas Iptu Bowo, Rabu (25/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Sejumlah barang bukti yang disita petugas antara lain: 7 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor total 1,18 gram.
Barang bukti lainnya yakni, satu unit timbangan digital, datu buah skrop modifikasi dari sedotan plastik, 30 pak plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk memecah sabu menjadi paket kecil.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI kini mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jombang. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bowo.
Iptu Bowo menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Jombang untuk memutus rantai distribusi narkoba di tingkat akar rumput. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang nekat menguasai atau mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal.(tam)












Komentar untuk post