JOMBANG.TV – Keabsahan prosedur pengukuran tanah menjadi poin krusial dalam penyelesaian sengketa agraria. Direktur Sengketa dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo, menegaskan bahwa aktivitas pengukuran pengembalian batas atas lahan yang telah bersertifikat harus melalui prosedur ketat, yakni wajib mendapatkan izin dan dihadiri oleh pemegang hak yang sah.
Pernyataan ini mencuat menanggapi penggunaan dokumen tunjuk batas (bukti T-17) dalam sebuah perkara lahan di Jombang yang dinilai mengabaikan regulasi dasar pertanahan.
“Dokumen pengukuran yang tidak melibatkan pemilik sah dan para saksi batas tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah data sertifikat,” ucap Joko, Kamis (02/04/26).
Terkait isu sertifikat ganda atau tumpang tindih (overlapping), Joko memaparkan bahwa identifikasi lokasi didasarkan pada nomor persil dan kelas tanah.
Jika kedua sertifikat memiliki nomor persil yang tidak sama, maka secara yuridis dan teknis keduanya berada di lokasi yang berbeda.
“Berdasarkan verifikasi aplikasi Sentuh Tanahku, SHM milik Tergugat seluas 764 m² dan SHM Penggugat seluas 300 m² terdeteksi berada di koordinat yang berbeda, sehingga klaim tumpang tindih dianggap tidak berdasar secara teknis,” terang Joko.
Senada dengan otoritas pertanahan, Akademisi Universitas Brawijaya, Dr. Supriyadi, menyoroti aspek penguasaan fisik. Ia berpendapat bahwa seseorang yang telah mendiami dan mengelola lahan secara terus-menerus sejak 1982 dengan landasan hak yang jelas memegang bukti kepemilikan yang sangat kuat.
Ia juga menggarisbawahi keanehan dalam sengketa ini, di mana pihak Penggugat yang mengaku membeli tanah pada 1984 justru tidak mengetahui lokasi fisiknya selama 42 tahun.
”Bukan otoritas desa atau BPN yang menentukan batas secara sepihak, melainkan pemilik sah. Memasuki area properti orang lain tanpa izin bukan hanya masalah perdata, tapi bisa mengarah pada pidana sesuai Pasal 257 KUHP Baru,” tegas Supriyadi.
Kuasa Hukum Tergugat, Sumaninghati, menyebut perkara yang dihadapi kliennya, Dr. Hj. Sri Sutatiek, sebagai anomali hukum atau fenomena “surat mencari tanah”. Pihaknya menilai gugatan tersebut sangat dipaksakan karena Penggugat tidak pernah menguasai fisik objek yang diklaim.
”Membeli lahan pada 1984 tetapi tidak tahu di mana lokasinya, lalu tiba-tiba mengklaim tanah yang sudah ditempati orang lain secara sah selama puluhan tahun adalah bentuk Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” pungkasnya.










Komentar untuk post