JOMBANGTV – Sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, diketahui digunakan sebagai lokasi budidaya ganja secara tersembunyi di tengah kawasan permukiman warga.
Keberadaan kebun ganja tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menggerebek rumah itu pada Senin (15/12/2025) siang.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengembangkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Jombang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan pot berisi tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam rumah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan jumlah tanaman ganja yang diamankan mencapai sekitar 110 batang, dengan sebagian tanaman diketahui sudah dipanen.
“Untuk yang kita amankan tadi jumlah totalnya sekitar 110 batang, karena sebagian sudah ada yang dipanen,” ujar Iptu Bowo kepada awak media.
Selain mengamankan tanaman ganja, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R, warga Kota Surabaya, yang diduga terlibat dalam praktik budidaya ganja tersebut.
Terbongkarnya kebun ganja di tengah pemukiman ini terungkap dari penangkapan kasus lainnya. Dimana polisi lebih dulu menangkap YS dan kemudian menangkap pelaku R yang merupakan pemilik rumah kontrakan yang digerebek.
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas menyisir seluruh bagian rumah kontrakan. Terduga pelaku digiring keluar rumah, sementara polisi memeriksa satu per satu ruangan yang ada.
Dua dari tiga kamar tidur diketahui difungsikan sebagai greenhouse tanaman ganja. Selain itu, dapur serta area kebun di belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman, dengan lampu, pot, dan media tanam tertata rapi.
Polisi turut menyita ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang direndam di dalam toples. Hingga sekitar pukul 13.43 WIB, petugas masih berada di lokasi untuk mengevakuasi barang bukti, termasuk mengangkut sejumlah tanaman ganja menggunakan dua truk milik Polres Jombang.











Komentar untuk post