JOMBANG.TV – Ketegasan ditunjukkan Satlantas Polres Jombang dalam rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2026. Sejumlah bus yang kedapatan mengemudi secara ugal-ugalan dan melanggar marka jalan langsung ditindak di tempat, pada Jumat (13/2/2026).
Tercatat ada enam armada bus yang terjaring razia. Selain dijatuhi sanksi tilang, polisi menerapkan metode hukuman unik berupa “penalti waktu” guna memberikan efek jera bagi para sopir yang kerap mengabaikan keselamatan penumpang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda Muhammad Sutris, menjelaskan bahwa setiap bus yang melanggar diwajibkan berhenti selama 15 menit di pinggir jalan sebelum diperbolehkan kembali beroperasi.
“Sanksi tilang tetap berjalan, namun kami tambahkan penalti waktu 15 menit. Tujuannya agar pengemudi memiliki waktu untuk merenung dan menyadari bahwa aksi ugal-ugalan mereka sangat berisiko bagi nyawa orang lain,” tutur Ipda Sutris.
Menurutnya, kendaraan besar yang memotong jalur atau saling salip secara ilegal menjadi pemicu utama kecelakaan fatal di jalan raya. Polisi menekankan bahwa mengejar target setoran tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar rambu lalu lintas.
Aksi tegas ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya bus yang melaju tanpa menghiraukan keselamatan pengendara lain. Sesuai instruksi Kasatlantas Polres Jombang, pengawasan terhadap angkutan umum kini diperketat.
Bahkan sebelumnya, pihak kepolisian telah menerapkan kebijakan yang lebih ekstrem, yakni mengandangkan armada yang terbukti sangat membahayakan selama satu bulan penuh di kantor Satlantas.
“Keselamatan publik adalah prioritas tertinggi. Melalui Operasi Keselamatan Semeru ini, kami ingin mendisiplinkan para sopir agar lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Jangan sampai ambisi mengejar waktu berakhir dengan tragedi di jalan,” tegas Ipda Sutris.(tam)










Komentar untuk post