• About
  • Contcat Us
Rabu, 22 Juli, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Bejat !! Setubuhi Pacar Hingga Melahirkan, Penjaga Warung Ditangkap

Jombang TV Oleh Jombang TV
8 Oktober 2022
0
Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan Media Online di Jombang Ditangkap
133
DIBAGIKAN
187
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Seorang penjaga warung berinisial MAA (19), asal  Jogoroto, Jombang, ditangkap polisi karena menyetubi pacar sendiri hingga melahirkan. Ironisnya, persetubuhan itu dilakukan dalam setiap hari.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus membujuk rayu korban, yakni bunga (17), yang akan dinikahi pelaku. Sekitar Sabtu 27 Februari tahun 2022 lalu, pelaku menyetubuhi korban di rumah tersangka.

BacaJuga

Manfaatkan Keramaian Hiburan, Komplotan Pencuri Motor di Jombang Dibekuk

Diadang Puluhan Orang Bermasker, Pemuda di Jombang Babak Belur dan Kehilangan Ponsel

Dengan memanfaatkan keadaan rumah pelaku yang sepi, tersangka membujuk rayu korban untuk menuruti nafsunya. “korban masih dibawah umur, hubungan korban dengan pelaku merupakan pacar,” ujar Qoyum pada sejumlah jurnalis, Sabtu (8/10/2022).

Dijelaskan Qoyum, pelaku mengaku menyetubuhi korban berulangkali, atau 5 hari dalam satu Minggu. Korban yang kemudian hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi justru ditinggal pergi dan tidak dinikahi.

ADVERTISEMENT

“Karena janji akan dinikahi itu tak ditepati, korban kemudian melapor pada 7 September 2022. Sekarang korban sudah melahirkan anak yang usianya sekitar satu bulanan,” jelas Qoyum.

Pelaku kini sudah berhasil diamankan pada 27 September 2022 dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sekarang posisi pelaku sudah di rumah tahanan,” pungkasnya. (*/jb2/adm)

Tags: jogorotopersetubuhan

Berita Terkait

Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan

Alibi Lumpuh Saat Diperiksa, Kakak Wanita Tunagrahita di Jombang Resmi Jadi Tersangka

1 bulan yang lalu
180
Hasil Ekshumasi, Polisi Pastikan ada Dugaan Penganiayaan Korban

Hasil Ekshumasi, Polisi Pastikan ada Dugaan Penganiayaan Korban

1 bulan yang lalu
182
Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

2 bulan yang lalu
224
​Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Ribu Pil Koplo

​Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Ribu Pil Koplo

2 bulan yang lalu
191
Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

2 bulan yang lalu
232
Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

2 bulan yang lalu
326
Next Post
Diterpa Hujan, Petani Blewah “Merana”

Diterpa Hujan, Petani Blewah "Merana"

Pemkab Jombang Raih Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Kategori Baik Tingkat Nasional

Pemkab Jombang Raih Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Kategori Baik Tingkat Nasional

Dua Desa di Mojowarno Rusak Dihempas Angin Puting Beliung

Dua Desa di Mojowarno Rusak Dihempas Angin Puting Beliung

Sandiaga Uno Berharap Wisudawan Universitas Hasyim Asy’ari Jombang Mau Berwirausaha

Sandiaga Uno Berharap Wisudawan Universitas Hasyim Asy'ari Jombang Mau Berwirausaha

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8727 Dibagikan
    Share 3491 Tweet 2182
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4731 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1183
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3700 Dibagikan
    Share 1480 Tweet 925
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3402 Dibagikan
    Share 1361 Tweet 851
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2633 Dibagikan
    Share 1053 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Membanjiri Tambakberas Saat Muktamar NU ke-35

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Perkara Greenhouse Ganja di Jombang dengan Hukuman Bervariasi

Tuntut Solusi PHK Massal, Puluhan Buruh PT SGS Jombang Dirikan Tenda Depan Kantor Disnaker

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Tak Pandang Latar Belakang, Pemkab Jombang Pastikan Seluruh Warga Berhak Berobat

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In