• About
  • Contcat Us
Senin, 1 September, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Lawan Polisi, Simpatisan MSAT Dihukum 5 Bulan Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
16 November 2022
0
204
DIBAGIKAN
287
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG. TV – Lima orang simpatisan terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, yang melawan Polisi akhirnya dijatuhi hukuman 5 Bulan Penjara. Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menyebut, para terdakwa cukup Kooperatif dan mengakui semua kesalahannya.

Vonis 5 bulan penjara terhadap pengikut Subchi Asal Tsani ini, di bacakan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jombang yang diketuai Bambang Setyawan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan atas kasus melawan polisi saat hendak menangkap anak kiai Jombang, Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri sendiri.

BacaJuga

Pesta Miras di Jombang, Polisi Amankan Pemilik Angkringan dan sejumlah Warga

Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

Dalam amar putusan, Majlis Hakim menyatakan para  simpatisan Subchi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tak hanya menyembunyikan Subchi dari upaya penangkapan, para terdakwa juga melakukan upaya perlawanan dengan kekerasan seperti menabrak polisi dengan motor saat mengepung rumah Subchi  di Pesantren Shiddiqqiyah Ploso, Kamis tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Kelima terdakwa, yakni Dedy Purnama, Windu Hari Badi Ahmad, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan M. Aris Kurniawan, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan mengantti biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah. Mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas.

“Majlis Hakim memutuskan, masing masing para terdakwa, terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Kedua menjatuhkan pidana penjara pada para terdakwa masing masing selama 5 bulan penjara. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa motor dikembalikan ke terdakwa. Satu lembar surat perintah penangkapan DPO atas nama Subchi Azal Tsani dan surat perintah penangkapan dikembalikan ke Kepolisian. Membebankan biaya perkara RP 2 ribu rupiah kepada para terdakwa, ” terang Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan saat membacakan amar putusan, Selasa, (15/11/2022)

Deketahui, Vonis Majlis Hakim ini lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan JPU yakni 9 bulan penjara. Hal yang meringankan menurut Majlis Hakim, yakni para terdakwa menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Majlis Hakim meminta para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum hanya karena ingin dianggap patuh pada pimpinan pesantren. (jbg2/adm)

 

Tags: MSATsimpatisan subchiSubchisubchiazaltsani

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

2 bulan yang lalu
201
Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

2 bulan yang lalu
187
Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

2 bulan yang lalu
182
Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

2 bulan yang lalu
188
etugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban di di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025) pagi. Korban dibunuh istri sirinya dengan cara diracun pada 40 hari lalu. (JombangTv/Polsek Mojoagung)

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

2 bulan yang lalu
238
Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

2 bulan yang lalu
225
Next Post
Truk Tabrak Mapolsek Diwek, Satu Kritis 2 Luka Luka

Truk Tabrak Mapolsek Diwek, Satu Kritis 2 Luka Luka

Pohon Tumbang Timpa Guru Ngaji. Satu Meninggal Satu Luka

Pohon Tumbang Timpa Guru Ngaji. Satu Meninggal Satu Luka

Pickup Tabrak Tronton, Satu Tewas

Pickup Tabrak Tronton, Satu Tewas

Ditinggal Bekerja, Rumah Terkabar

Ditinggal Bekerja, Rumah Terkabar

Tak Terima Ditegur Kerena Nyaris Tabrak Anak Kecil, Pemuda Tusuk Dada Warga

Tak Terima Ditegur Kerena Nyaris Tabrak Anak Kecil, Pemuda Tusuk Dada Warga

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8676 Dibagikan
    Share 3470 Tweet 2169
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4668 Dibagikan
    Share 1867 Tweet 1167
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3679 Dibagikan
    Share 1472 Tweet 920
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3258 Dibagikan
    Share 1303 Tweet 815
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2614 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Setetes Darah untuk Jombang: Relawan Warsubi Salman Gelar Donor Darah di Café Santri

Dari Kebun ke Festival: Kisah Pegawai Panglungan Menyelamatkan Harga Singkong

Jombang Tampilkan Pesona Lokal di APKASI Otonomi Expo 2025

Polres Jombang dan Ratusan Ojol Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan

Trending

POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

Momen Langka, Mahasiswa UNDAR Foto Bareng Abah Bupati Warsubi di Tengah Gelar Potensi Desa

Tampil di Televisi Nasional Soal PBB-P2, Ini Komentar Pengamat Politik

Empat Siswa Sekolah Rakyat Jombang Tembus Paskibra Mojoagung, Bukti Semangat Tak Terbatas Sekat

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In