• About
  • Contcat Us
Rabu, 22 Juli, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Lawan Polisi, Simpatisan MSAT Dihukum 5 Bulan Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
16 November 2022
0
212
DIBAGIKAN
298
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG. TV – Lima orang simpatisan terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, yang melawan Polisi akhirnya dijatuhi hukuman 5 Bulan Penjara. Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menyebut, para terdakwa cukup Kooperatif dan mengakui semua kesalahannya.

Vonis 5 bulan penjara terhadap pengikut Subchi Asal Tsani ini, di bacakan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jombang yang diketuai Bambang Setyawan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan atas kasus melawan polisi saat hendak menangkap anak kiai Jombang, Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri sendiri.

BacaJuga

Manfaatkan Keramaian Hiburan, Komplotan Pencuri Motor di Jombang Dibekuk

Diadang Puluhan Orang Bermasker, Pemuda di Jombang Babak Belur dan Kehilangan Ponsel

Dalam amar putusan, Majlis Hakim menyatakan para  simpatisan Subchi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tak hanya menyembunyikan Subchi dari upaya penangkapan, para terdakwa juga melakukan upaya perlawanan dengan kekerasan seperti menabrak polisi dengan motor saat mengepung rumah Subchi  di Pesantren Shiddiqqiyah Ploso, Kamis tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Kelima terdakwa, yakni Dedy Purnama, Windu Hari Badi Ahmad, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan M. Aris Kurniawan, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan mengantti biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah. Mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas.

ADVERTISEMENT

“Majlis Hakim memutuskan, masing masing para terdakwa, terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Kedua menjatuhkan pidana penjara pada para terdakwa masing masing selama 5 bulan penjara. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa motor dikembalikan ke terdakwa. Satu lembar surat perintah penangkapan DPO atas nama Subchi Azal Tsani dan surat perintah penangkapan dikembalikan ke Kepolisian. Membebankan biaya perkara RP 2 ribu rupiah kepada para terdakwa, ” terang Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan saat membacakan amar putusan, Selasa, (15/11/2022)

Deketahui, Vonis Majlis Hakim ini lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan JPU yakni 9 bulan penjara. Hal yang meringankan menurut Majlis Hakim, yakni para terdakwa menyesali perbuatannya.

Majlis Hakim meminta para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum hanya karena ingin dianggap patuh pada pimpinan pesantren. (jbg2/adm)

 

Tags: MSATsimpatisan subchiSubchisubchiazaltsani

Berita Terkait

Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan

Alibi Lumpuh Saat Diperiksa, Kakak Wanita Tunagrahita di Jombang Resmi Jadi Tersangka

1 bulan yang lalu
180
Hasil Ekshumasi, Polisi Pastikan ada Dugaan Penganiayaan Korban

Hasil Ekshumasi, Polisi Pastikan ada Dugaan Penganiayaan Korban

1 bulan yang lalu
182
Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

2 bulan yang lalu
224
​Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Ribu Pil Koplo

​Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Ribu Pil Koplo

2 bulan yang lalu
191
Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

2 bulan yang lalu
232
Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

2 bulan yang lalu
326
Next Post
Truk Tabrak Mapolsek Diwek, Satu Kritis 2 Luka Luka

Truk Tabrak Mapolsek Diwek, Satu Kritis 2 Luka Luka

Pohon Tumbang Timpa Guru Ngaji. Satu Meninggal Satu Luka

Pohon Tumbang Timpa Guru Ngaji. Satu Meninggal Satu Luka

Pickup Tabrak Tronton, Satu Tewas

Pickup Tabrak Tronton, Satu Tewas

Ditinggal Bekerja, Rumah Terkabar

Ditinggal Bekerja, Rumah Terkabar

Tak Terima Ditegur Kerena Nyaris Tabrak Anak Kecil, Pemuda Tusuk Dada Warga

Tak Terima Ditegur Kerena Nyaris Tabrak Anak Kecil, Pemuda Tusuk Dada Warga

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8727 Dibagikan
    Share 3491 Tweet 2182
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4731 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1183
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3700 Dibagikan
    Share 1480 Tweet 925
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3402 Dibagikan
    Share 1361 Tweet 851
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2633 Dibagikan
    Share 1053 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Membanjiri Tambakberas Saat Muktamar NU ke-35

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Perkara Greenhouse Ganja di Jombang dengan Hukuman Bervariasi

Tuntut Solusi PHK Massal, Puluhan Buruh PT SGS Jombang Dirikan Tenda Depan Kantor Disnaker

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Tak Pandang Latar Belakang, Pemkab Jombang Pastikan Seluruh Warga Berhak Berobat

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In