JOMBANG.TV – Satresnarkoba Polres Jombang sukses menggulung jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, pada Minggu (29/3/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pria diringkus bersama barang bukti sabu puluhan gram dan uang tunai bernilai fantastis.
Operasi ini bermula dari pengejaran terhadap target operasi (TO) utama berinisial BN alias J (30). Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini disergap petugas di kawasan Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan J, polisi tidak hanya menyita alat komunikasi, tetapi juga uang tunai sebesar Rp25 juta yang disinyalir merupakan uang hasil penjualan narkotika.
”Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka BN alias J yang memang sudah masuk dalam target operasi kami,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, Rabu (1/4/2026).
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan di lokasi yang sama pada Senin (30/3) dini hari. Hasilnya, dua tersangka lain berinisial Mar (29) dan BS (25) turut diamankan.
Dari penggeledahan terhadap Mar, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 49,06 gram, timbangan digital dan plastik klip (alat kemas).
Sementara itu, dari tersangka BS, petugas menyita sebuah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu seberat 1,34 gram beserta alat isap (bong).
Fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka J dan BS bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Keduanya merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara atas kasus serupa pada tahun 2022 dan 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Para tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan guna kepentingan pengembangan jaringan di atasnya,” pungkas Iptu Bowo.(tam)









Komentar untuk post