• About
  • Contcat Us
Kamis, 4 Juni, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Sengketa Lahan Jombang: Penguasaan Fisik Puluhan Tahun Jadi Kunci Validitas Kepemilikan

A2n Oleh A2n
3 April 2026
0
Sengketa Lahan Jombang: Penguasaan Fisik Puluhan Tahun Jadi Kunci Validitas Kepemilikan
138
DIBAGIKAN
195
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Kekuatan hukum penguasaan fisik tanah kembali menjadi sorotan dalam sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jombang.

Menanggapi kasus yang melibatkan dr. Sonny Susanto Wirawan melawan Sri Sutatiek (mantan Ketua PN Jombang), pakar hukum agraria dari Universitas Brawijaya, Dr. Supriyadi, SH. M.Hum., memberikan pandangan yuridis yang mempertegas posisi pemilik lahan yang menguasai objek secara nyata.

BacaJuga

Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan, Yuliati Warsubi Minta Kader Aktif Dampingi Ibu Hamil KEK

Pikap Asal Yogyakarta Terperosok ke Sungai Saat Melintas di Mojoagung

​Dalam keterangannya pada persidangan yang berlangsung awal April 2026, Supriyadi menyatakan bahwa individu yang menguasai tanah secara fisik, mendirikan bangunan, dan menjalankan kewajiban atas tanah tersebut selama puluhan tahun memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat.
​
​Tergugat yang telah menempati dan merawat lahan sejak 1982 (lebih dari 42 tahun) dianggap memiliki bukti kepemilikan yang solid. Secara hukum perdata, penguasaan fisik secara terus-menerus dengan landasan hak yang sah sulit untuk dianulir.

​Menanggapi isu sertifikat ganda, Supriyadi menjelaskan bahwa perbedaan nomor persil dan kelas tanah secara otomatis menunjukkan bahwa objek tersebut berada di lokasi yang berbeda. Jika terdapat dua sertifikat atas satu objek yang sama, maka berlaku asas prioritas.

“Sertifikat yang diterbitkan lebih awal memiliki legitimasi hukum yang lebih tinggi dibanding yang terbit belakangan,” ungkapnya.

​Supriyadi juga mengkritisi proses pengukuran tanah yang dilakukan Penggugat pada 2012. Berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN, setiap pengukuran lahan yang sudah bersertifikat wajib memenuhi unsur formal yakni mendapatkan izin dari pemilik lahan yang sah, dihadiri oleh saksi batas (pemilik lahan di sisi kanan dan kiri).

​”Pengukuran yang dilakukan tanpa kehadiran saksi batas dan izin pemilik rumah adalah cacat hukum. Hasilnya tidak dapat dijadikan dasar validitas karena berpotensi memicu penyerobotan lahan,” tegas Supriyadi.

ADVERTISEMENT

​Ahli menilai adanya kejanggalan pada langkah hukum Penggugat. Menurutnya, sangat tidak lazim bagi seseorang yang membeli tanah pada tahun 1984, namun baru memastikan lokasi dan melakukan pengukuran 28 tahun kemudian, serta baru melayangkan gugatan setelah 42 tahun.

​Ia memperingatkan bahwa memaksakan klaim atas properti yang telah dikuasai orang lain tidak hanya berisiko secara perdata melalui Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melanggar Hukum), tetapi juga bisa bersinggungan dengan ranah pidana.

Berdasarkan Pasal 257 KUHP Baru, memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
​
​Senada dengan saksi ahli, Sumaninghati selaku kuasa hukum Tergugat menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ia mengibaratkan klaim Penggugat seperti membeli barang yang tidak diketahui wujudnya.

​”Menggugat lahan yang sudah berdiri bangunan dan dikuasai fisik oleh orang lain selama puluhan tahun adalah tindakan yang merugikan klien kami, baik secara materil maupun moril,” tutupnya.

Berita Terkait

Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

3 hari yang lalu
189
LKPD 2025 Kembali Raih WTP, Jombang Cetak Rekor 13 Tahun Berturut-turut

LKPD 2025 Kembali Raih WTP, Jombang Cetak Rekor 13 Tahun Berturut-turut

5 hari yang lalu
162
Bupati Warsubi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat

Bupati Warsubi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat

7 hari yang lalu
170
Ponpes Tebuireng Gunakan Wadah Alami untuk Bagikan Daging Kurban

Ponpes Tebuireng Gunakan Wadah Alami untuk Bagikan Daging Kurban

1 minggu yang lalu
150
Polres Jombang Salurkan 39 Ekor Hewan Kurban ke Pesantren hingga Panti Asuhan

Polres Jombang Salurkan 39 Ekor Hewan Kurban ke Pesantren hingga Panti Asuhan

1 minggu yang lalu
146
Petasan Meledak Saat Malam Takbiran, Jari Pemuda di Jombang Diamputasi

Petasan Meledak Saat Malam Takbiran, Jari Pemuda di Jombang Diamputasi

1 minggu yang lalu
176
Next Post
Sertifikat Mencari Tanah, ​Prosedur Ukur Lahan Tanpa Izin Pemilik Sah Dinilai Cacat Hukum

Sertifikat Mencari Tanah, ​Prosedur Ukur Lahan Tanpa Izin Pemilik Sah Dinilai Cacat Hukum

Sembunyikan Ribuan Pil Koplo dalam Ban Mobil, Residivis di Jombang Kembali Diciduk

Sembunyikan Ribuan Pil Koplo dalam Ban Mobil, Residivis di Jombang Kembali Diciduk

Buntut Bentrok Pesilat di Jombang: Polisi Identifikasi 30 Pelaku

Buntut Bentrok Pesilat di Jombang: Polisi Identifikasi 30 Pelaku

FRMJ Geruduk Kantor Pemkab Jombang, Tuntut Pembersihan PKL di Zona Terlarang

FRMJ Geruduk Kantor Pemkab Jombang, Tuntut Pembersihan PKL di Zona Terlarang

Oknum Pegawai BRI Jombang Dijebloskan ke Sel Terkait Skandal Kredit Fiktif

Oknum Pegawai BRI Jombang Dijebloskan ke Sel Terkait Skandal Kredit Fiktif

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8720 Dibagikan
    Share 3488 Tweet 2180
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4729 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1182
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3696 Dibagikan
    Share 1478 Tweet 924
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3392 Dibagikan
    Share 1357 Tweet 848
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2630 Dibagikan
    Share 1052 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Jombang Terima Apresiasi Rp1 Miliar atas Keberhasilan Menekan Pengangguran

Gus Fatchrur Nahkodari APINDO Jombang, Siap Gaet Investor dan Perluasan Lapangan Kerja

Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan, Yuliati Warsubi Minta Kader Aktif Dampingi Ibu Hamil KEK

Pikap Asal Yogyakarta Terperosok ke Sungai Saat Melintas di Mojoagung

Trending

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Mengamuk Bawa Sajam, Kakek di Wonosalam Jombang Ditangkap Usai Teror Satu Keluarga

Dari Pertahanan hingga Prestasi: Jombang Kini Punya Kawah Candradimuka Atlet Menembak

Dari Limbah Kaca hingga Kain Batik: Perjalanan Yuliati Menyusuri Denyut Kreativitas Jombang

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In