• About
  • Contcat Us
Selasa, 21 Juli, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Sengketa Lahan Jombang: Penguasaan Fisik Puluhan Tahun Jadi Kunci Validitas Kepemilikan

A2n Oleh A2n
3 April 2026
0
Sengketa Lahan Jombang: Penguasaan Fisik Puluhan Tahun Jadi Kunci Validitas Kepemilikan
168
DIBAGIKAN
236
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Kekuatan hukum penguasaan fisik tanah kembali menjadi sorotan dalam sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jombang.

Menanggapi kasus yang melibatkan dr. Sonny Susanto Wirawan melawan Sri Sutatiek (mantan Ketua PN Jombang), pakar hukum agraria dari Universitas Brawijaya, Dr. Supriyadi, SH. M.Hum., memberikan pandangan yuridis yang mempertegas posisi pemilik lahan yang menguasai objek secara nyata.

BacaJuga

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pegawai Swasta di Jombang Diciduk Polisi

Kreatif! Polsek Peterongan Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Musik di MPLS SMPN 1

​Dalam keterangannya pada persidangan yang berlangsung awal April 2026, Supriyadi menyatakan bahwa individu yang menguasai tanah secara fisik, mendirikan bangunan, dan menjalankan kewajiban atas tanah tersebut selama puluhan tahun memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat.
​
​Tergugat yang telah menempati dan merawat lahan sejak 1982 (lebih dari 42 tahun) dianggap memiliki bukti kepemilikan yang solid. Secara hukum perdata, penguasaan fisik secara terus-menerus dengan landasan hak yang sah sulit untuk dianulir.

ADVERTISEMENT

​Menanggapi isu sertifikat ganda, Supriyadi menjelaskan bahwa perbedaan nomor persil dan kelas tanah secara otomatis menunjukkan bahwa objek tersebut berada di lokasi yang berbeda. Jika terdapat dua sertifikat atas satu objek yang sama, maka berlaku asas prioritas.

“Sertifikat yang diterbitkan lebih awal memiliki legitimasi hukum yang lebih tinggi dibanding yang terbit belakangan,” ungkapnya.

​Supriyadi juga mengkritisi proses pengukuran tanah yang dilakukan Penggugat pada 2012. Berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN, setiap pengukuran lahan yang sudah bersertifikat wajib memenuhi unsur formal yakni mendapatkan izin dari pemilik lahan yang sah, dihadiri oleh saksi batas (pemilik lahan di sisi kanan dan kiri).

​”Pengukuran yang dilakukan tanpa kehadiran saksi batas dan izin pemilik rumah adalah cacat hukum. Hasilnya tidak dapat dijadikan dasar validitas karena berpotensi memicu penyerobotan lahan,” tegas Supriyadi.

​Ahli menilai adanya kejanggalan pada langkah hukum Penggugat. Menurutnya, sangat tidak lazim bagi seseorang yang membeli tanah pada tahun 1984, namun baru memastikan lokasi dan melakukan pengukuran 28 tahun kemudian, serta baru melayangkan gugatan setelah 42 tahun.

​Ia memperingatkan bahwa memaksakan klaim atas properti yang telah dikuasai orang lain tidak hanya berisiko secara perdata melalui Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melanggar Hukum), tetapi juga bisa bersinggungan dengan ranah pidana.

Berdasarkan Pasal 257 KUHP Baru, memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
​
​Senada dengan saksi ahli, Sumaninghati selaku kuasa hukum Tergugat menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ia mengibaratkan klaim Penggugat seperti membeli barang yang tidak diketahui wujudnya.

​”Menggugat lahan yang sudah berdiri bangunan dan dikuasai fisik oleh orang lain selama puluhan tahun adalah tindakan yang merugikan klien kami, baik secara materil maupun moril,” tutupnya.

Berita Terkait

Lawatan dari Teheran, KH Yahya Cholil Staquf Cek Kesiapan Tuan Rumah Muktamar NU di Tambakberas

Lawatan dari Teheran, KH Yahya Cholil Staquf Cek Kesiapan Tuan Rumah Muktamar NU di Tambakberas

1 minggu yang lalu
154
Hanya Jaring 1 Murid Baru, Jumlah Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Merosot Tajam

Hanya Jaring 1 Murid Baru, Jumlah Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Merosot Tajam

1 minggu yang lalu
174
Perkuat Marwah Pers di Zaman Digital, PWI Jombang Gembleng 41 Wartawan Melalui OKK

Perkuat Marwah Pers di Zaman Digital, PWI Jombang Gembleng 41 Wartawan Melalui OKK

1 minggu yang lalu
160
Dampak Positif Muktamar NU, Bisnis Sewa Rumah di Tambakberas Jombang Laris Manis

Dampak Positif Muktamar NU, Bisnis Sewa Rumah di Tambakberas Jombang Laris Manis

2 minggu yang lalu
175
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Jombang Serahkan Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Jombang Serahkan Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

2 minggu yang lalu
158
KNPI Jombang Temui Bupati Warsubi, Siap Jadi Mitra Strategis dan Mitra Kritis Pembangunan Daerah

KNPI Jombang Temui Bupati Warsubi, Siap Jadi Mitra Strategis dan Mitra Kritis Pembangunan Daerah

2 minggu yang lalu
161
Next Post
Sertifikat Mencari Tanah, ​Prosedur Ukur Lahan Tanpa Izin Pemilik Sah Dinilai Cacat Hukum

Sertifikat Mencari Tanah, ​Prosedur Ukur Lahan Tanpa Izin Pemilik Sah Dinilai Cacat Hukum

Sembunyikan Ribuan Pil Koplo dalam Ban Mobil, Residivis di Jombang Kembali Diciduk

Sembunyikan Ribuan Pil Koplo dalam Ban Mobil, Residivis di Jombang Kembali Diciduk

Buntut Bentrok Pesilat di Jombang: Polisi Identifikasi 30 Pelaku

Buntut Bentrok Pesilat di Jombang: Polisi Identifikasi 30 Pelaku

FRMJ Geruduk Kantor Pemkab Jombang, Tuntut Pembersihan PKL di Zona Terlarang

FRMJ Geruduk Kantor Pemkab Jombang, Tuntut Pembersihan PKL di Zona Terlarang

Oknum Pegawai BRI Jombang Dijebloskan ke Sel Terkait Skandal Kredit Fiktif

Oknum Pegawai BRI Jombang Dijebloskan ke Sel Terkait Skandal Kredit Fiktif

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8727 Dibagikan
    Share 3491 Tweet 2182
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4731 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1183
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3700 Dibagikan
    Share 1480 Tweet 925
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3401 Dibagikan
    Share 1360 Tweet 850
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2633 Dibagikan
    Share 1053 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Tuntut Solusi PHK Massal, Puluhan Buruh PT SGS Jombang Dirikan Tenda Depan Kantor Disnaker

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pegawai Swasta di Jombang Diciduk Polisi

Kreatif! Polsek Peterongan Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Musik di MPLS SMPN 1

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Tak Pandang Latar Belakang, Pemkab Jombang Pastikan Seluruh Warga Berhak Berobat

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In