JOMBANG.TV – Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil mencegah potensi pertumpahan darah antaranggota komunitas perguruan silat.
Dalam operasi senyap yang dilakukan akhir pekan lalu, polisi meringkus empat pemuda yang kedapatan membawa persenjataan berbahaya seperti celurit serta bom rakitan jenis bondet.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah melihat aksi konvoi brutal di kawasan Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (31/01/26) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 01:30 WIB, saat sekelompok pemuda terlihat mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di jalanan.
“Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi dan melakukan pengejaran,” ucapnya saat pers rilis, Senin 02/02/26.
Diungkapkan Dimas, bahwa para pelaku sengaja mempersiapkan diri untuk menyerang kelompok lawan.
“Para tersangka ini berencana melakukan serangan terhadap komunitas SOS yang juga terafiliasi dengan kelompok perguruan silat tertentu. Beruntung, anggota kami segera bergerak cepat mengamankan situasi sebelum bentrokan pecah,” ungkapnya.
Setelah mengamankan pelaku di lokasi konvoi, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Pidum melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap satu pelaku berinisial AH di wilayah Cukir, Diwek pada pagi harinya. Sementara itu, otak utama aksi ini, IF (21), memilih menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.
Dari hasil pendalaman, polisi mengamankan empat pelaku yakni, IF (21), Mahasiswa/Pelajar, AHN (18) Mahasiswa/Pelajar, MRH (16) serta KNL (17), yang merupakan anggota komunitas KDN Horor.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong mematikan, di antaranya: 9 buah bom bondet siap pakai, 3 bilah celurit raksasa sepanjang 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta bahan baku peledak berupa batu kerikil dan sisa obat mercon.
“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara yang berat atas penguasaan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin resmi,” pungkas Dimas.(tam)












Komentar untuk post