JOMBANG.TV – Nasib nahas menimpa Yudi, seorang pengemudi Grab asal Mojokerto. Niat hati ingin melepas dahaga dengan membeli minuman, mobil Daihatsu Sigra miliknya justru dibawa kabur oleh penumpangnya sendiri di depan sebuah minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Sabtu (31/01/26).
Beruntung, gerak cepat jajaran Polsek Mojowarno berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari empat jam setelah aksi nekat tersebut dilakukan.
Peristiwa ini bermula saat korban menjemput penumpang bernama BP (38), warga Provinsi Riau yang saat ini berdomisili di Kediri, melalui aplikasi dari wilayah Driyorejo, Gresik, dengan tujuan akhir Kecamatan Badas, Kediri.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta izin untuk berhenti sejenak guna membeli minuman. Setibanya di depan Indomaret Mojowangi, Yudi turun dari mobil untuk masuk ke minimarket.
Namun, ia melakukan kesalahan fatal dengan membiarkan mesin mobil tetap menyala sementara pelaku masih berada di dalam kabin.
“Saat korban sedang mengantre di kasir, ia terkejut melihat mobilnya tiba-tiba mundur dan tancap gas meninggalkan lokasi,” jelas Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, Senin 02/02/26.
Meski sempat berupaya mengejar pelaku dengan bantuan sepeda motor warga, korban kehilangan jejak dan segera melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan “Lapor Pak Kapolsek”. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp160 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan pelacakan. Investigasi cepat membuahkan hasil. Posisi kendaraan terdeteksi di Dusun Kalianyar, Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Dalam proses penangkapan, suasana sempat tegang karena pelaku berusaha melawan petugas demi melarikan diri. Namun, polisi berhasil melumpuhkan BP dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Sigra putih bernopol AG 1924 LL.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Soesilo.(tam)











Komentar untuk post