JOMBANG.TV – Tim Satresnarkoba Polres Jombang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial E (32), warga Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, tak berkutik saat diringkus petugas dalam sebuah operasi pengintaian, pada Kamis (26/02) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 3.000 butir pil koplo (Double L) dan sabu-sabu seberat 1,69 gram.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabuh.
“Tersangka E ini memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami. Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim berhasil mencegat pelaku saat sedang mengendarai motor Honda Scoopy di pinggir jalan dusun setempat,” jelas Iptu Bowo, Sabtu 28/02/26.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan modus klasik di mana pelaku menyembunyikan narkoba di dalam bekas bungkus rokok.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga ke kediaman tersangka. Di rumah E, polisi kembali menemukan tambahan sabu seberat 1,52 gram dan 60 butir pil koplo, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk distribusi.
Atas perbuatannya, pria asal Kabuh ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Tersangka kita jerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 1), UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan 436),” pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami jaringan di atas tersangka E guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Jombang secara menyeluruh.(tam)













Komentar untuk post