• About
  • Contcat Us
Jumat, 5 Maret, 2021
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Tolak Omnimbus Law, Buruh di Jombang Turun Jalan

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
10 Maret 2020
0
186
DIBAGIKAN
142
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

 

JOMBANG.TV – Belasan buruh di Jombang berunjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Jombang, Senin (09/03/2020). Para buruh menilai, Omnimbus Law RUU Cipta Kerja merupakan bentuk penindasan pada para buruh terutama pada buruh perempuan.

BacaJuga

GPK Jombang Berikan Bantuan Paket Sembako Ditengah Pandemi Covid-19

Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Dinas Diperiksa

Unjuk rasa dilakukan dengan cara mimbar bebas di depan Gedung DPRD di Jalan Wahid Hasyim. Sembari membawa sejumlah spanduk, buruh juga melakukan orasi mengecam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang bisa mengancam kesejahteraan buruh.

Kordinator Aksi Buruh Jombang, Hadi Purnomo mengatakan, ada beberapa alasan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja tersebut harus ditolak. Selain hilangnya Upah Minimum di kabupaten/kota, RUU Cipta Kerja juga berpotensi menghilangkan aturan pesangon bagi para buruh saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Belum lagi soal hak normatife lain seperti cuti haid dan hamil bagi buruh perempuan, di dalam RUU Cipta Kerja, itu semua berpotensi dihilangkan. Jadi aturan ini sama sekali tidak berpihak bagi buruh,” kata Hadi, di sela sela aksi unjuk rasa.

Puas melakukan orasi, beberapa perwakilan buruh kemudian ditemui sejumlah anggota legislatif yang ditunjuk oleh pimpinan DPRD Jombang. Mereka ditemui secara langsung oleh Kartiyono anggota legislatif Fraksi PKB dan Machwal Huda dari Fraksi Gerindra.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara perwakilan buruh GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Jombang, Bagus Santoso menyampaikan, RUU Cipta Kerja adalah proses pemiskinan terhadap keberadaan buruh di Indonesia. Sebab, RUU Cipta Kerja tersebut merupakan karpet merah bagi para pengusaha karena beberapa ketentuan pidana yang tertuang di Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, sebagai sanksi untuk pengusaha, dihapuskan.

“Beberapa sanksi pidana bagi pengusaha dihapus, seperti sanksi pidana soal memberikan upah murah, hingga sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK,” katanya.
Dikatakan Bagus, di dalam RUU Cipta Kerja juga mengatur penerapan kenaikan upah minimum yang hanya dengan rumusan Upah Minimum ditambah Upah Minimum dikali pertumbuhan ekonomi daerah. Padahal, rumus penghitungan yang berlaku sebelumnnya, yakni Upah Minimum berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional kemudian dikali Upah minimum berjalan.

“Pada RUU Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR RI dan akan segera mendapat pembahasan dan penetapan ini sangat banyak perubahan aturan, khususnya di klaster ketenagakerjaan yang keseluruhannya mendegradasi apa yang sudah berlaku dalam aturan sebelumnya,” ungkapnya.

Menanggapi aksi buruh, Anggota DPRD Jombang, Kartiyono menegaskan, legislatif akan tetap menyelaraskan dengan perjuangan buruh sesuai kewenangan, yakni mendengarkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti melalui lembaga DPRD Jombang. “Menyampaikan pendapat adalah hak, sebagai wakil rakyat kita akan menampung aspirasi dan menindaklanjuti melalui lembaga DPRD Jombang untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan,” ujar Kartiyono didepan para buruh. (ant)

Berita Terkait

Kapolres Jombang Berikan Reward Anggota Berprestasi

Kapolres Jombang Berikan Reward Anggota Berprestasi

3 hari yang lalu
161
Tingkatkan Mutu Kualitas Guru Paud Disdikbud Jombang Gelar Pelatihan Dasar

Tingkatkan Mutu Kualitas Guru Paud Disdikbud Jombang Gelar Pelatihan Dasar

3 hari yang lalu
156
Anggota Dewan Kabupaten Jombang Jalani Vaksinasi Covid-19

Anggota Dewan Kabupaten Jombang Jalani Vaksinasi Covid-19

4 hari yang lalu
154
Pengurus Baru PKS Jombang Targetkan 15 Persen Kursi Dewan

Pengurus Baru PKS Jombang Targetkan 15 Persen Kursi Dewan

2 minggu yang lalu
186
Disdikbud Jombang Bahas Rencana Kerja Bersama Anggota Dewan

Disdikbud Jombang Bahas Rencana Kerja Bersama Anggota Dewan

2 minggu yang lalu
160
Disdikbud Jombang Sosialisasikan Program Induksi Guru Pemula Jenjang SD

Disdikbud Jombang Sosialisasikan Program Induksi Guru Pemula Jenjang SD

2 minggu yang lalu
156
Next Post

Mencicipi Kuliner Sate Kuda Sumbawa di Jombang

Jual Bakso Sambil Jadi Bandar Sabu, Pasutri Asal Bareng Ditangkap

Jual Bakso Sambil Jadi Bandar Sabu, Pasutri Asal Bareng Ditangkap

Bupati Jombang Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB Jombang 2020

Mayat Pria Penuh Luka di Sungai Brantas Gegerkan Warga

Ironis, Pelajar di Jombang Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

Ironis, Pelajar di Jombang Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    1717 Dibagikan
    Share 687 Tweet 429
  • Tujuh Karyawan Positif Covid-19, Apotek dan Laboratorium Ditutup

    192 Dibagikan
    Share 1116 Tweet 698
  • Ribut, Kades Mojojejer Bergaya Nyentrik ala Komedian Gogon

    1130 Dibagikan
    Share 452 Tweet 283
  • Oknum Perangkat Desa di Jombang Ditangkap, Ini Sebabnya

    583 Dibagikan
    Share 233 Tweet 146
  • Dua Tahanan Kejari Jombang Bebas Tanpa Peradilan

    557 Dibagikan
    Share 223 Tweet 139
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Jombang Inter Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2020 PT. Jombang Inter Media

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2020 PT. Jombang Inter Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In