JOMBANG.TV – Kekuatan hukum penguasaan fisik tanah kembali menjadi sorotan dalam sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jombang.
Menanggapi kasus yang melibatkan dr. Sonny Susanto Wirawan melawan Sri Sutatiek (mantan Ketua PN Jombang), pakar hukum agraria dari Universitas Brawijaya, Dr. Supriyadi, SH. M.Hum., memberikan pandangan yuridis yang mempertegas posisi pemilik lahan yang menguasai objek secara nyata.
Dalam keterangannya pada persidangan yang berlangsung awal April 2026, Supriyadi menyatakan bahwa individu yang menguasai tanah secara fisik, mendirikan bangunan, dan menjalankan kewajiban atas tanah tersebut selama puluhan tahun memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat.
Tergugat yang telah menempati dan merawat lahan sejak 1982 (lebih dari 42 tahun) dianggap memiliki bukti kepemilikan yang solid. Secara hukum perdata, penguasaan fisik secara terus-menerus dengan landasan hak yang sah sulit untuk dianulir.
Menanggapi isu sertifikat ganda, Supriyadi menjelaskan bahwa perbedaan nomor persil dan kelas tanah secara otomatis menunjukkan bahwa objek tersebut berada di lokasi yang berbeda. Jika terdapat dua sertifikat atas satu objek yang sama, maka berlaku asas prioritas.
“Sertifikat yang diterbitkan lebih awal memiliki legitimasi hukum yang lebih tinggi dibanding yang terbit belakangan,” ungkapnya.
Supriyadi juga mengkritisi proses pengukuran tanah yang dilakukan Penggugat pada 2012. Berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN, setiap pengukuran lahan yang sudah bersertifikat wajib memenuhi unsur formal yakni mendapatkan izin dari pemilik lahan yang sah, dihadiri oleh saksi batas (pemilik lahan di sisi kanan dan kiri).
”Pengukuran yang dilakukan tanpa kehadiran saksi batas dan izin pemilik rumah adalah cacat hukum. Hasilnya tidak dapat dijadikan dasar validitas karena berpotensi memicu penyerobotan lahan,” tegas Supriyadi.
Ahli menilai adanya kejanggalan pada langkah hukum Penggugat. Menurutnya, sangat tidak lazim bagi seseorang yang membeli tanah pada tahun 1984, namun baru memastikan lokasi dan melakukan pengukuran 28 tahun kemudian, serta baru melayangkan gugatan setelah 42 tahun.
Ia memperingatkan bahwa memaksakan klaim atas properti yang telah dikuasai orang lain tidak hanya berisiko secara perdata melalui Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melanggar Hukum), tetapi juga bisa bersinggungan dengan ranah pidana.
Berdasarkan Pasal 257 KUHP Baru, memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Senada dengan saksi ahli, Sumaninghati selaku kuasa hukum Tergugat menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ia mengibaratkan klaim Penggugat seperti membeli barang yang tidak diketahui wujudnya.
”Menggugat lahan yang sudah berdiri bangunan dan dikuasai fisik oleh orang lain selama puluhan tahun adalah tindakan yang merugikan klien kami, baik secara materil maupun moril,” tutupnya.









Komentar untuk post