• About
  • Contcat Us
Rabu, 22 Juli, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
25 Januari 2021
0
Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang
385
DIBAGIKAN
542
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur di segel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, masing-masing adalah CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.

BacaJuga

Manfaatkan Keramaian Hiburan, Komplotan Pencuri Motor di Jombang Dibekuk

Diadang Puluhan Orang Bermasker, Pemuda di Jombang Babak Belur dan Kehilangan Ponsel

Ke empat perusahaan telah dilakukan penindakan dengan melakukan penyegelan oleh penyidik dengan pemasangan PPNS Line dimasing-masing lokasi.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.

Dalam rilis yang diterima jombang.tv, Senin (25/1) pagi, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tgl 22 Januari 2021 yg ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup, dan selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Lebih lanjut Nur menyatakan hari Senin 25 Januari 2021 akan dikirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim untuk pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

“Penyidik telah menetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara Rp. 1 M sampai dengan Rp. 3 M,” bebernya.

“Bila ada bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yg diperoleh dari tindak pidana,” pungkasnya. (jb1/adm)

Berita Terkait

Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan

Alibi Lumpuh Saat Diperiksa, Kakak Wanita Tunagrahita di Jombang Resmi Jadi Tersangka

1 bulan yang lalu
180
Hasil Ekshumasi, Polisi Pastikan ada Dugaan Penganiayaan Korban

Hasil Ekshumasi, Polisi Pastikan ada Dugaan Penganiayaan Korban

1 bulan yang lalu
182
Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

2 bulan yang lalu
224
​Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Ribu Pil Koplo

​Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Ribu Pil Koplo

2 bulan yang lalu
191
Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

2 bulan yang lalu
232
Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

2 bulan yang lalu
326
Next Post
Bantuan UPPO Kementan di Jombang Tak Maksimal

Bantuan UPPO Kementan di Jombang Tak Maksimal

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Empat Pengelola Limbah B3 Terindikasi Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Disperta Bantah Koordinir Alat Pengelola Pupuk Organik

Disperta Bantah Koordinir Alat Pengelola Pupuk Organik

KPM di Jombang Terima Komoditi Kentang Busuk Dalam Bansos Pangan Kemensos

KPM di Jombang Terima Komoditi Kentang Busuk Dalam Bansos Pangan Kemensos

GPK Jombang Peduli Korban Banjir Banjaragung

GPK Jombang Peduli Korban Banjir Banjaragung

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8727 Dibagikan
    Share 3491 Tweet 2182
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4731 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1183
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3700 Dibagikan
    Share 1480 Tweet 925
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3402 Dibagikan
    Share 1361 Tweet 851
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2633 Dibagikan
    Share 1053 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Membanjiri Tambakberas Saat Muktamar NU ke-35

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Perkara Greenhouse Ganja di Jombang dengan Hukuman Bervariasi

Tuntut Solusi PHK Massal, Puluhan Buruh PT SGS Jombang Dirikan Tenda Depan Kantor Disnaker

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Tak Pandang Latar Belakang, Pemkab Jombang Pastikan Seluruh Warga Berhak Berobat

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In