JOMBANG.TV – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang dalam memberantas peredaran gelap barang haram kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial KR (31), warga Desa Jogoroto, diringkus polisi dalam sebuah penyergapan pada pagi buta di kediamannya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir pil koplo jenis Double L dan beberapa paket sabu siap edar.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga di Dusun Jogoroto. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Setelah melakukan pengintaian dan memastikan target berada di rumah, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Tersangka KR ini memang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) kami,” jelasnya, Kamis 26/02/26.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika yang telah dikemas dalam paket-paket kecil untuk memudahkan penjualan. Yakni, 5 paket dabu dengan berat kotor total 1,10 gram, dua buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu seberat masing-masing 1,46 gram dan 1,48 gram.
“Ditemukan juga 570 butir pil Double L yang dikemas dalam 10 plastik klip (berisi 10 hingga 100 butir per plastik),” terang Bowo.
Akibat perbuatannya, KR kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jombang. “Pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 1), UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 609 ayat 1 huruf a) dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435),” pungkasnya.(tam)












Komentar untuk post